BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim membongkar sindikat peretasan dan pengambilalihan akun media sosial Instagram. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, yang dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, serta didampingi Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kompol Ariansyah, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, yakni AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19). Keempatnya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan siber ini. Di antaranya, lima unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp 5 juta hasil kejahatan, serta akun WhatsApp, email, dan SIM card yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan teknik phishing dan social engineering untuk memperoleh akses ilegal ke akun Instagram korban. Setelah berhasil meretas, mereka memanfaatkan akun yang diretas untuk berbagai kepentingan, termasuk transaksi ilegal.
Para tersangka memanfaatkan teknik manipulasi psikologis untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi, seperti kata sandi atau kode verifikasi. Dengan metode ini, mereka dapat mengambil alih akun tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
“Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara serta denda hingga Rp 700 juta,” tegas Kombes Pol. Yuliyanto.
Dirinya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber guna memberantas kejahatan digital yang semakin marak. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan akun media sosial mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) serta tidak mudah tergoda oleh tautan mencurigakan yang beredar di dunia maya,” ujar Yuliyanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post