BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim (Kalimantan Timur) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (27/2/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto. Sejumlah awak media turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan bahwa barang bukti sabu dengan berat total 10.077 gram brutto (9,8 kg) ditemukan dalam sebuah kotak Styrofoam.
Kotak tersebut berisi sembilan bungkus teh Cina berwarna kuning yang disembunyikan di dalam sebuah mobil pick-up. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu unit ponsel milik tersangka.
“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 50.385 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” ujar Kombes Pol Arif Bastari.
Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS dan MD. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika dengan tuduhan menawarkan, menjual, membeli, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tanpa hak.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Kaltim akan segera melakukan pemusnahan barang bukti guna memastikan narkotika tersebut tidak beredar di masyarakat. Polda Kaltim juga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkotika.
“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku,” pungkas Kombes Pol Arif Bastari. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post