SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus polisi gadungan. Dalam konferensi pers Jumat (14/2/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AT (25) telah melakukan aksi kejahatan ini lebih dari lima kali sejak 2023.
AT, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, menjalankan aksinya di jalan-jalan ramai dengan mengincar pengendara motor yang tidak mengenakan helm.
Modusnya, ia berpura-pura menjadi anggota kepolisian, memberhentikan korban, lalu berdalih melakukan pemeriksaan narkoba. Setelah itu, pelaku meminta ponsel korban dengan alasan pengecekan lebih lanjut, namun justru melarikan diri dengan barang curian tersebut.
“Pelaku ini sangat lihai. Dia memilih lokasi strategis dan menggunakan modus yang meyakinkan, sehingga korbannya tidak curiga,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Tak hanya menangkap AT, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial R (30), yang berperan sebagai tempat penjualan HP hasil curian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai polisi tanpa identitas resmi. Jika ragu, segera hubungi pihak berwajib,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara itu, R dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post