SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil mengungkap sebuah gudang narkotika yang disamarkan sebagai kandang ayam di kawasan Samarinda Utara. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (19/2/2025), petugas menemukan 1,5 kilogram sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Rudi Hartono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Gerilya, Samarinda. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari BNNP Kaltim, BNNK Samarinda, dan BNNK Balikpapan melakukan penyelidikan intensif.
“Tempat itu awalnya tampak seperti kandang ayam biasa, tetapi setelah kami selidiki lebih lanjut, ternyata digunakan untuk menyimpan narkotika,” ujar Brigjen Rudi, Senin (3/3/2025).
Tim mulai mengintai lokasi pada Selasa (25/2/2025) pukul 22.30 WITA. Sekitar pukul 00.34 WITA, seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan terlihat memasuki kandang ayam. Petugas segera melakukan penyergapan dan menemukan 1.586,02 gram sabu yang disembunyikan di antara peralatan kandang.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Brigjen Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi membantu pemberantasan peredaran narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menekan peredaran narkotika di Kalimantan Timur,” tutupnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post