BONTANG – Aksi nekat seorang mahasiswa berinisial MIA (23) di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pemuda tersebut kedapatan membawa kabur sepeda motor tanpa izin dari pemiliknya, Kamis (13/2/2025) sekira pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini terjadi saat korban tengah bersantai di rumah orangtuanya di Desa Santan Ilir. Saat itu, orangtua korban yang berada di luar rumah melihat pelaku sudah duduk di atas sepeda motor korban yang masih terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
Tanpa menunggu izin dari pemiliknya, pelaku langsung menghidupkan motor dan tancap gas meninggalkan lokasi. Mendengar suara motornya menyala dan dibawa kabur, korban bergegas keluar rumah untuk mengejar, tetapi upayanya tidak berhasil.
“Korban kemudian meminta bantuan teman-temannya untuk mencari pelaku,” jelas Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing melaui Kapolsek Marangkayu, Iptu Muhammad Rizal, Jumat (14/2/2025)
Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang menerima laporan segera bertindak. Dengan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan di pinggir jalan dekat pintu masuk PT. PHKT, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio hitam dengan nomor polisi KT 6256 CAN. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksi pencurian ini secara spontan tanpa perencanaan matang.
Atas perbuatannya, MIA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi nekat pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka dalam kondisi terkunci saat diparkir guna menghindari kejadian serupa,” imbaunya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post