BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Konferensi pers ini berlangsung pada Selasa (11/3/2025) di Gedung Mahakam Polda Kaltim, dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, yang didampingi Wadir Reskrimum serta beberapa saksi ahli, termasuk dokter forensik, psikolog klinis, dan psikolog forensik.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial FR (29), yang merupakan ayah kandung korban. FR, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta, diduga telah melakukan tindakan bejat terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Peristiwa ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga yang mencurigai adanya perilaku tidak wajar dari korban.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi beberapa unit ponsel berbagai merek, di antaranya POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam. Selain itu, satu lembar baju jumpsuit anak berwarna krem dengan lengan merah juga turut diamankan sebagai bukti pendukung.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Polisi Imbau Masyarakat WaspadaKabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan dan profesional demi keadilan bagi korban.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” tegas Yuliyanto. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post