• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli di Wisuda Sekolah se-Kaltim, Minta Masyarakat Laporkan!

Suriadi Said by Suriadi Said
11 Maret 2025 | 18:15
Reading Time: 2 mins read
3
Cegah Pungutan Liar, Sekolah di Balikpapan Dilarang Gelar Perpisahan Mewah Ombudsman Buka Posko Pengaduan Dugaan Pungli di Wisuda Sekolah se-Kaltim, Minta Masyarakat Laporkan!

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

SAMARINDA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) membuka posko pengaduan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang marak terjadi dalam acara pelepasan siswa atau wisuda di sejumlah sekolah di Bumi Etam. Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungutan tidak resmi yang kerap membebani orang tua siswa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan praktik pungli tersebut.

PILIHAN REDAKSI

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui nomor telepon +62811-1713-737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” ujar Mulyadin dalam keterangan resmi, Selasa (11/3/2025).

Mulyadin juga menyoroti Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 yang secara eksplisit mengatur batasan kegiatan wisuda di satuan pendidikan. Menurutnya, regulasi ini seharusnya menjadi rambu-rambu jelas bagi sekolah agar tidak terjerumus dalam praktik pungli yang memberatkan orang tua siswa.

“Wisuda tidak dilarang, tapi tidak boleh membebani peserta didik maupun orang tua,” tegasnya.

Ombudsman juga mengkritik langkah preventif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltim serta jajarannya di tingkat kabupaten/kota yang dinilai belum konkret.

Menurut lembaga pengawas pelayanan publik ini, langkah antisipatif sangat penting untuk mencegah terulangnya maladministrasi berupa pungli, terutama dalam momentum perpisahan siswa yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan.

Mulyadin mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan praktik pungli yang mereka alami. “Kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti setiap pengaduan. Mari bersama-sama memastikan dunia pendidikan di Kaltim bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ajaknya.

Kepala Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, menyebut persoalan sumbangan di sekolah sebagai “lagu lama” yang terus berulang setiap tahun. Ironisnya, banyak sekolah berlindung di balik dalih bahwa permintaan dana tersebut berasal dari komite sekolah, seolah-olah komite adalah entitas terpisah.

“Komite Sekolah itu bagian dari sekolah. Jangan sampai komite dianggap terpisah. Pungutan yang dilakukan komite merupakan tanggung jawab sekolah,” tegas Dwi.

Dwi juga mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 telah melarang komite sekolah, baik secara individu maupun kolektif, untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.

“Komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan,” jelasnya.

Meski mengapresiasi penerbitan surat edaran oleh Disdikbud, Dwi menekankan bahwa efektivitas edaran tersebut sangat bergantung pada mekanisme pengawasan dan sanksi tegas terhadap kepala sekolah dan/atau komite sekolah yang melanggar. “Tidak cukup hanya dengan edaran. Perlu ada tindakan nyata untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi,” ujarnya.

Ombudsman juga menyarankan perlunya memperluas kewenangan cabang dinas pendidikan di bawah Disdikbud Kaltim serta pengawas sekolah. “Pengawas sekolah harus memiliki pemahaman komprehensif tentang masalah pendidikan, termasuk pungli,” kata Dwi. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Suriadi Said
Tags: KaltimOmbudsman RI
Previous Post

380 Paket Sembako untuk Marbot Masjid di Bontang

Next Post

Bejat! Pria di Balikpapan Cabuli Anak Kandung Sendiri

BACA JUGA

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

Gudang Tani di Babulu PPU Dibobol, 4 Pencuri Padi dan Pupuk Diringkus

4 Juli 2026 | 23:33
Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

Rumah Disatroni Massa, Anggota TAGUPP Kaltim Sudarno Tolak Diperas Rp2 Miliar

4 Juli 2026 | 22:04
Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

Uang Rakyat Hampir Rp1 Miliar Overbayar di Proyek Bontang, BPK Minta Segera Dikembalikan

4 Juli 2026 | 20:52
Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

Ada 180 Kasus HIV Baru di Samarinda, Begini Fakta Sebenarnya

4 Juli 2026 | 20:14
Next Post
Bejat! Pria di Balikpapan Cabuli Anak Kandung Sendiri

Bejat! Pria di Balikpapan Cabuli Anak Kandung Sendiri

Comments 3

  1. Ping-balik: Wisuda di Hotel Dilarang, Pemprov Kaltim Atur Perayaan Kelulusan Sederhana - Pranala.co
  2. Ping-balik: Wisuda di Hotel Dilarang, Pemprov Kaltim Atur Perayaan Kelulusan Sederhana - newsborneo.id
  3. Ping-balik: Bau Pungutan di Balik Wisuda Sekolah Negeri Kaltim Tercium Ombudsman - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11

Terbaru

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

Musim Tanam Tiba, Pupuk Kaltim Pastikan Stok Pupuk Subsidi Jawa Timur Aman

5 Juli 2026 | 14:19
Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Bui Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Resmi Ajukan Banding

5 Juli 2026 | 13:59
Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

Benteng Terakhir Moral Anak Dimulai dari Rumah, LDII Bontang Ingatkan Peran Ayah

5 Juli 2026 | 13:46
Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

Otorita IKN Ngamuk, Tutup Gerai Kuliner yang Jual Air Mineral Kemahalan

4 Juli 2026 | 23:49
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved