• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bau Pungutan di Balik Wisuda Sekolah Negeri Kaltim Tercium Ombudsman

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Mei 2025 | 20:46
Reading Time: 2 mins read
1
Bau Pungutan di Balik Wisuda Sekolah Negeri Kaltim Tercium Ombudsman

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin menyerahkan dokumen temuan kepada Wagub Kaltim, Seno Aji, Rabu (30/4/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Samarinda, PRANALA.CO – Di Kalimantan Timur (Kaltim), aroma “kewajiban” yang dibungkus seremonial di sekolah-sekolah negeri akhirnya tercium tajam oleh Ombudsman.

Tak perlu menunggu aduan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim langsung turun tangan. Mereka memeriksa. Mereka meneliti. Mereka menyusun laporan. Rabu, 30 April 2025, hasilnya diserahkan kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Kantor Gubernur.

PILIHAN REDAKSI

Hanya Selisih 5 Poin, SMAN 1 Bontang Wakili Kaltim di LCC Empat Pilar Nasional

Hanya Selisih 5 Poin, SMAN 1 Bontang Wakili Kaltim di LCC Empat Pilar Nasional

14 Juni 2026 | 21:33
Warga Adat Paser Sambangi Ombudsman, Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV

Warga Adat Paser Sambangi Ombudsman, Tolak Perpanjangan HGU PTPN IV

4 Juni 2026 | 07:59

Ada banyak temuan. Tapi intinya satu: praktik penggalangan dana di sekolah dilakukan dengan cara yang keliru. “Pungutan wajib yang dibungkus wisuda dan perpisahan itu, jelas maladministrasi,” kata Kepala ORI Kaltim, Mulyadin, dengan nada tegas.

Bukan hanya satu-dua sekolah. Masif, katanya. Dan celakanya, pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tak ada kata “sukarela” di dalamnya. Kalau tidak membayar, murid bisa merasa dipermalukan.

Ombudsman menyebut, banyak sekolah menengah negeri di Kaltim menabrak setidaknya tiga aturan penting: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kaltim tahun lalu.

Regulasinya ada. Tapi tidak digubris.

Karena itu, Ombudsman mendorong Pemprov Kaltim segera membuat Peraturan Gubernur. Larangan pungutan wajib di sekolah harus dipertegas. Surat edaran tambahan perlu diterbitkan. Kanal aduan publik harus dibuka lebar-lebar setiap awal tahun ajaran.

“Ini soal keadilan akses pendidikan,” ujar Mulyadin.

Ia mengakui, Pemprov Kaltim sebenarnya punya banyak program pendidikan yang progresif. Tapi di sisi lain, praktik-praktik kecil semacam ini, bila dibiarkan, bisa merusak niat besar itu.

Beban ekonomi orang tua siswa harus dikurangi, bukan ditambah. Sekolah negeri harus tetap menjadi tempat semua anak bisa belajar tanpa rasa minder karena soal uang.

Dan laporan Ombudsman ini, kata Mulyadin, seharusnya bukan akhir. Tapi justru titik awal. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Ombudsman RIPelajarPerpisahan Siswa
Previous Post

Libur Panjang Bertubi-tubi! Simak Daftar Long Weekend Mei–Juni 2025

Next Post

Bontang Susun Raperda Investasi Berbasis Potensi Lokal, Fokus Serap Tenaga Kerja

BACA JUGA

Hasanuddin Mas'ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

Hasanuddin Mas’ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

2 Juli 2026 | 15:18
Tabrakan Beruntun di Balikpapan, Truk Tangki Diduga Rem Blong Tabrak 9 Motor, 1 Tewas

Tabrakan Beruntun di Balikpapan, Truk Tangki Diduga Rem Blong Tabrak 9 Motor, 1 Tewas

2 Juli 2026 | 14:03
Anggaran Digeser Rp615 M, Dana RT Kutim Rp250 Juta Dipastikan Aman

Anggaran Digeser Rp615 M, Dana RT Kutim Rp250 Juta Dipastikan Aman

2 Juli 2026 | 13:56
Gelombang Panas Ekstrem Spanyol Juni 2026, Korban Tewas Tembus 1.028 Orang

Gelombang Panas Ekstrem Spanyol Juni 2026, Korban Tewas Tembus 1.028 Orang

2 Juli 2026 | 13:07
Dinas ESDM Kaltim Targetkan Lubang Tambang PT SBE Berau Rata Desember 2026

Dinas ESDM Kaltim Targetkan Lubang Tambang PT SBE Berau Rata Desember 2026

2 Juli 2026 | 12:52
Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

Satpol PP Samarinda Buru Miras Ilegal selama Libur Sekolah

2 Juli 2026 | 10:26
Next Post
Bontang Susun Raperda Investasi Berbasis Potensi Lokal, Fokus Serap Tenaga Kerja

Bontang Susun Raperda Investasi Berbasis Potensi Lokal, Fokus Serap Tenaga Kerja

Comments 1

  1. Ping-balik: Sekolah Swasta di Bontang bakal Gratis, Ini Skemanya - Pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23

Terbaru

Hasanuddin Mas'ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

Hasanuddin Mas’ud Resmi Pimpin FORDAS Kaltim: Jadi Mata-Telinga Pantau Tambang

2 Juli 2026 | 15:18
Tabrakan Beruntun di Balikpapan, Truk Tangki Diduga Rem Blong Tabrak 9 Motor, 1 Tewas

Tabrakan Beruntun di Balikpapan, Truk Tangki Diduga Rem Blong Tabrak 9 Motor, 1 Tewas

2 Juli 2026 | 14:03
Anggaran Digeser Rp615 M, Dana RT Kutim Rp250 Juta Dipastikan Aman

Anggaran Digeser Rp615 M, Dana RT Kutim Rp250 Juta Dipastikan Aman

2 Juli 2026 | 13:56
Gelombang Panas Ekstrem Spanyol Juni 2026, Korban Tewas Tembus 1.028 Orang

Gelombang Panas Ekstrem Spanyol Juni 2026, Korban Tewas Tembus 1.028 Orang

2 Juli 2026 | 13:07
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved