Samarinda, PRANALA.CO – Di Kalimantan Timur (Kaltim), aroma “kewajiban” yang dibungkus seremonial di sekolah-sekolah negeri akhirnya tercium tajam oleh Ombudsman.
Tak perlu menunggu aduan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim langsung turun tangan. Mereka memeriksa. Mereka meneliti. Mereka menyusun laporan. Rabu, 30 April 2025, hasilnya diserahkan kepada Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, di Kantor Gubernur.
Ada banyak temuan. Tapi intinya satu: praktik penggalangan dana di sekolah dilakukan dengan cara yang keliru. “Pungutan wajib yang dibungkus wisuda dan perpisahan itu, jelas maladministrasi,” kata Kepala ORI Kaltim, Mulyadin, dengan nada tegas.
Bukan hanya satu-dua sekolah. Masif, katanya. Dan celakanya, pungutan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Tak ada kata “sukarela” di dalamnya. Kalau tidak membayar, murid bisa merasa dipermalukan.
Ombudsman menyebut, banyak sekolah menengah negeri di Kaltim menabrak setidaknya tiga aturan penting: Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2023, dan Surat Edaran Gubernur Kaltim tahun lalu.
Regulasinya ada. Tapi tidak digubris.
Karena itu, Ombudsman mendorong Pemprov Kaltim segera membuat Peraturan Gubernur. Larangan pungutan wajib di sekolah harus dipertegas. Surat edaran tambahan perlu diterbitkan. Kanal aduan publik harus dibuka lebar-lebar setiap awal tahun ajaran.
“Ini soal keadilan akses pendidikan,” ujar Mulyadin.
Ia mengakui, Pemprov Kaltim sebenarnya punya banyak program pendidikan yang progresif. Tapi di sisi lain, praktik-praktik kecil semacam ini, bila dibiarkan, bisa merusak niat besar itu.
Beban ekonomi orang tua siswa harus dikurangi, bukan ditambah. Sekolah negeri harus tetap menjadi tempat semua anak bisa belajar tanpa rasa minder karena soal uang.
Dan laporan Ombudsman ini, kata Mulyadin, seharusnya bukan akhir. Tapi justru titik awal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
1 bulan lalu
[…] BONTANG – Sekolah swasta di Kota Bontang, Kaltim tak lama lagi akan mengikuti jejak sekolah negeri: gratis. Langkah ini diambil setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa […]