KALTIM, Pranala.co – Seorang pria berinisial AS (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap aparat Polsek Kembang Janggut, Kaltim karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia diamankan saat mengendarai motor dengan gerak-gerik mencurigakan di Desa Kembang Janggut, Sabtu malam (17/5/2025).
Penangkapan ini bermula dari patroli rutin malam hari yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kembang Janggut. Saat melintas di RT 012, Desa Kembang Janggut, petugas mendapati seorang pria yang mengendarai Yamaha N-Max merah terlihat gelisah dan berusaha menghindar. Polisi pun langsung melakukan pemeriksaan.
“Kami hentikan kendaraan yang dikendarai pelaku, dan setelah penggeledahan ditemukan satu tas tangan warna hijau di bagasi motor yang berisi 16 paket sabu dengan total berat bruto 9,84 gram,” ujar Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit gawai merek Vivo, plastik klip kosong, uang tunai Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.
AS yang merupakan warga Desa Hambau kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” tegas AKP Pujito.
Penangkapan ini, kata Kapolsek, merupakan bagian dari komitmen Polsek Kembang Janggut dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkoba dalam bentuk apapun. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika melihat atau mencurigai aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lingkungannya,” lanjutnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami











Comments 1