BONTANG, Pranala.co – Malam itu, Selasa 13 Mei 2025, kontrakan di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang terlihat biasa saja. Tapi polisi sudah bersiaga. Mereka tahu malam itu akan jadi malam panjang.
Sore sebelumnya, dua pria sudah lebih dulu dibekuk: FA alias Bije (41), warga Berbas Pantai, dan AN (39), warga Berebas Tengah. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan uang tunai Rp3,6 juta dan satu timbangan digital. Tapi itu baru permulaan.
Petunjuk datang dari ponsel. Percakapan seputar “barang” malam itu mengarah pada dua orang penting: sepasang suami istri yang akan datang membawa sabu.
Mereka bukan anak muda lagi. Sang suami, Koko (50), pria asal Samarinda. Istrinya, FA (39), warga Lok Tuan, Bontang Utara. Usia yang seharusnya sibuk dengan cucu, bukan sabu.
Begitu malam datang, Koko dan FA benar-benar muncul. Mobil mereka berhenti di depan kontrakan. Saat FA masuk ke rumah, tim langsung menyergap. Sebuah plastik kecil sempat dijatuhkan FA. Isinya: 9,5 gram sabu.
Koko tak kalah lihai. Tapi tak cukup cepat. Dari mobil yang dikendarainya, polisi menemukan 92 poket sabu seberat 15 gram. Disembunyikan rapi di dashboard.
Penelusuran berlanjut ke rumah mereka. Di sana, dua poket tambahan ditemukan: 0,48 gram. Tak banyak, tapi cukup menambah daftar barang bukti.
Totalnya 23,98 gram sabu. 95 poket. Uang tunai Rp11,6 juta. Ditambah timbangan digital, buku catatan transaksi, dan ponsel penghubung jaringan.
“Awalnya kami curigai kontrakan ini karena laporan warga. Setelah kami tangkap dua pelaku sore hari, kami temukan rencana transaksi malamnya,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2024).
Kini, keempat tersangka mendekam di tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar