BONTANG, Pranala.co — Pemerintah Kota Bontang resmi membuka seleksi bakal calon Komisaris PT Bontang dan Migas Energi (Perseroda) periode 2026–2030. Pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi, Akhmad Soeharto ini mengincar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bontang yang memenuhi sebelas persyaratan ketat.
Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Komisaris atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, dengan ini Pemerintah Kota Bontang akan mengadakan Seleksi Bakal Calon Komisaris BUMD Kota Bontang.
Seleksi ini hanya mengisi satu jabatan: Komisaris PT Bontang dan Migas Energi (Perseroda). Meski slot terbatas, ketertarikan diperkirakan tinggi mengingat posisi strategis badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor energi dan migas.
PT BME merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bontang yang bertindak sebagai operator resmi jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sesuai dengan peraturan daerah, perusahaan ini juga berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang pertambangan, pengolahan, serta perdagangan minyak dan gas bumi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
11 Syarat Wajib, Usia Maksimal 60 Tahun
Calon pelamar wajib memenuhi sebelas syarat utama:
| No | Persyaratan | Detail |
|---|---|---|
| 1 | Sehat jasmani dan rohani | Surat keterangan dari rumah sakit pemerintah |
| 2 | Domisili Kaltim | Memiliki E-KTP Provinsi Kalimantan Timur |
| 3 | Integritas dan kepemimpinan | Keahlian, pengalaman, jujur, perilaku baik, dedikasi tinggi |
| 4 | Paham pemda | Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah |
| 5 | Paham manajemen | Memahami manajemen perusahaan |
| 6 | Waktu luang | Menyediakan waktu yang cukup |
| 7 | Minimal S-1 | Berijazah paling rendah Strata Satu |
| 8 | Usia maksimal 60 tahun | Pada saat mendaftar pertama kali |
| 9 | Bersih dari pailit | Tidak pernah jadi Direksi/Komisaris yang menyebabkan pailit |
| 10 | Bersih pidana | Tidak sedang menjalani sanksi pidana |
| 11 | Bersih politik | Tidak jadi pengurus partai, calon kepala/wakil daerah, atau calon anggota legislatif |
Bagi anda ingin mendapatkan informasi lebih lengkap dapat cek di sini
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















