KUKAR, Pranala.co — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan yang dikenal dengan sebutan “Team Garangan” sukses membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Loa Janan, Minggu (5/4/2026).
Dalam operasi pengembangan maraton, polisi berhasil meringkus tiga tersangka di dua lokasi berbeda dalam tempo tiga jam. Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono, mengonfirmasi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Desa Loa Duri Ilir.
Sekira pukul 16.00 Wita, petugas menggerebek sebuah rumah di Jalan Gunung Batu, RT 7, Desa Loa Duri Ilir. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial AI (35).
Saat penggeledahan badan, petugas menemukan 3 poket sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan di saku celana.
“Tersangka AI mengaku sudah dua tahun menjadi kurir dan barang tersebut merupakan pesanan seseorang. Dari pengakuan AI pula, muncul nama pemasok barang yakni MI alias Ian Kasela,” jelas AKP Abdillah Dalimunthe.
Tak butuh waktu lama bagi Team Garangan bergerak. Berdasarkan pengakuan AI, petugas melakukan pengembangan ke rumah kontrakan di Jalan Padat Karya, RT 8, Desa Loa Duri Ulu.
Sekira pukul 18.30 Wita—hanya tiga jam setelah penangkapan pertama—polisi berhasil membekuk MI alias Ian Kasela (40) dan rekannya MA (41).
Dalam penggeledahan lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti lebih besar: 9 poket sabu dengan berat total 2,2 gram. Tersangka MA diidentifikasi sebagai pemilik barang, sementara MI berperan sebagai kurir penjual.
“Ironisnya, tersangka MI mengaku uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.200.000 telah habis digunakannya untuk bermain judi online,” tambah Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi, MI mengaku mendapat pasokan barang haram dari seseorang (daftar pencarian orang/DPO) di bawah Jembatan Mahkota Dua, Samarinda, atas perintah MA.
Diketahui pula para tersangka merupakan pengguna aktif narkotika sejak lama. Salah satunya bahkan sudah menggunakan sabu sejak tahun 2004—lebih dari dua dekade menjadi pecandu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 12 poket sabu seberat 3,1 gram, beberapa unit telepon genggam, dan plastik klip pembungkus sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (RIL/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














