SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda turun tangan dalam menyelesaikan sengketa upah puluhan buruh proyek Teras Samarinda, ikon baru Kota Tepian yang telah diresmikan sejak 9 September 2024. Hingga saat ini, para pekerja masih belum menerima pembayaran dari pihak kontraktor.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Berulang kali Pemkot memanggil pihak perusahaan yang bertanggung jawab, namun panggilan tersebut tidak diindahkan.
“Kami telah mengawal kasus ini sejak lama. Berkali-kali pihak perusahaan dipanggil untuk dimintai keterangan, namun tidak ada respons yang memuaskan,” ujar Marnabas, Jumat (28/2/2025).
Pemkot Samarinda merekomendasikan agar sengketa ini diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang memiliki kewenangan untuk memanggil paksa pihak-pihak yang terlibat. Pemkot juga telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda untuk mengumpulkan para pekerja yang belum menerima hak mereka.
“Pemkot memang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pembayaran upah, karena kontrak kerja terjadi antara kontraktor dan pekerja. Namun, kami tetap berupaya membantu dengan menyediakan pendampingan hukum bagi para buruh yang menjadi korban,” tambahnya.
Selain masalah upah, proyek Teras Samarinda yang menelan anggaran Rp36,9 miliar ini juga diduga mengalami penyalahgunaan dana. Kuasa hukum para pekerja, Sudirman, menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Upaya hukum sebelumnya belum membuahkan hasil. Namun kali ini kami akan melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek Teras Samarinda Tahap I,” tegas Sudirman.
Sudirman juga mengungkapkan bahwa sebanyak 84 pekerja masih belum menerima gaji mereka, dengan total tunggakan mencapai Rp500 juta. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dengan memanggil pihak-pihak terkait, baik dari pemerintah maupun perusahaan swasta yang terlibat.
Ketidakhadiran PT Samudra Anugrah Indah Permai, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek ini, dalam setiap pemanggilan DPRD Samarinda semakin menambah kecurigaan terkait masalah ini.
“Perusahaan ini seperti ‘siluman’. Bahkan DPRD pun tidak pernah bertemu langsung dengan mereka,” ungkap Sudirman. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post