JAKARTA, Pranala.co — Pemerintah membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan alias SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Opsi ini mencuat seiring masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan SPT serta adanya kendala teknis pada sistem pelaporan berbasis digital.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa perpanjangan waktu pelaporan dapat mencapai 30 hari, dari batas semula 31 Maret 2026 menjadi hingga akhir April 2026.
“Ada kemungkinan sistemnya masih bermasalah bagi sebagian pengguna. Kalau memang diperlukan, bisa kita perpanjang,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak telah lebih dahulu membahas opsi tersebut.
Kendala teknis pada aplikasi pelaporan pajak berbasis sistem “Cortex” menjadi salah satu faktor utama. Purbaya mengakui desain awal sistem tersebut belum sepenuhnya optimal, sehingga menyulitkan sebagian wajib pajak, terutama pengguna awam.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan ketergantungan pada layanan pihak ketiga yang menghubungkan sistem dengan wajib pajak tertentu. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan ketidakefisienan dalam proses pelaporan.
“Ada layanan penghubung yang membuat akses menjadi lebih cepat bagi sebagian pihak. Ini yang sedang kami evaluasi agar sistem bisa lebih adil dan efisien,” jelasnya.
Kementerian Keuangan, lanjutnya, akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporan pajak tersebut. Perbaikan akan difokuskan pada peningkatan kemudahan akses dan keandalan sistem bagi seluruh wajib pajak.
Pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menghilangkan ketergantungan pada layanan pihak ketiga, dengan memperkuat antarmuka sistem yang langsung terhubung dengan publik.
“Nanti akan kita benahi, termasuk memperbaiki akses langsung ke pengguna,” tegas Purbaya. (RE/RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















