Pranala.co, BONTANG – Komitmen membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel kembali ditegaskan Pemerintah Kota Bontang. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, membuka kegiatan Monitoring Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2025 secara virtual dari ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Kegiatan tersebut turut didampingi Kepala Inspektorat Kota Bontang, Enik Riuswati, bersama jajaran inspektorat. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengikuti kegiatan dari kantor masing-masing.
Wali Kota Neni menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Daerah Kota Bontang yang telah menginisiasi monitoring tersebut. Ia menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif tahunan, melainkan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pelaporan LHKPN memiliki peran strategis sebagai instrumen pengawasan publik terhadap integritas aparatur negara. Melalui pelaporan kekayaan secara terbuka, masyarakat dapat melihat konsistensi pejabat dalam menjalankan amanah jabatan.
“LHKPN bukan hanya kewajiban formal, tetapi mekanisme kontrol publik terhadap integritas penyelenggara negara,” ujar Neni.
Selain itu, kewajiban pelaporan SPT Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga dinilai sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional aparatur negara dalam mendukung pembangunan nasional. Kepatuhan pajak, kata dia, mencerminkan partisipasi aktif aparatur dalam memperkuat ketahanan fiskal negara.
Wali Kota Bontang menambahkan, pelaporan LHKPN dan SPT Tahunan menjadi instrumen penting dalam mempersempit peluang terjadinya penyimpangan melalui penguatan sistem transparansi dan pengawasan. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKPN.
Berdasarkan laporan rekapitulasi tahun 2024, Pemerintah Kota Bontang mencatat capaian pelaporan yang menggembirakan. Sebanyak 325 pejabat wajib LHKPN telah menyampaikan laporan dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen. Selain itu, 3.184 pegawai nonwajib LHKPN juga telah melaporkan SPT Tahunan.
Namun, untuk pelaporan tahun 2025, progres masih terus berjalan. Hingga awal Maret, tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 41,18 persen dari total 323 pejabat wajib lapor.
Atas kondisi tersebut, Wali Kota mengajak seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bontang untuk memenuhi kewajiban pelaporan dengan kesadaran penuh. Ia menekankan bahwa kepatuhan tidak semata karena pengawasan, melainkan sebagai wujud komitmen moral seorang aparatur negara.
Dia pun mengingatkan pentingnya menjadikan monitoring ini sebagai momentum refleksi bersama dalam memperkuat budaya kepatuhan di lingkungan birokrasi.
“Budaya kepatuhan harus dimulai dari diri sendiri dan dari tanggung jawab yang kita emban sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (PPID)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















