pranala.co – Dia masih berusia 14 tahun, pelajar di Bontang ini ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pencurian.
Dia diringkus Senin (8/8/2022) sekira pukul 16.00 Wita di Taman Adipura, Bontang Kuala, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelajar ini mencuri gawai alias ponsel di Jalan DI Panjaitan, Api-Api, Bontang Utara. Selasa (26/7/2022) sekira pukul 01.00 Wita dini hari.
Korban sedang tertidur pulas di kamar. Gawainya disimpan tepat di sampingnya. Tiga jam berselang, saat korban terbangun, gawainya sudah raib.
Begitupun dengan dompet yang disimpan di atas meja kamar. Dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, ikut ludes Tas di belakang pintu kamar berisi emas 5 gram juga hilang.
“Saat pintu samping rumah dicek, ternyata sudah terbuka. Jika ditaksir, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya didampingi Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.
Pelajar 14 tahun ini melancarkan aksi panjang tangannya itu seorang diri saja. Dia masuk ke rumah korban, melalui pintu samping. Menurut pelaku memang tidak terkunci.
“Kalau pengakuan pelaku, uangnya dipakai jajan dan beli sabu,” jelasnya.
Kini pelajar bermukim di Bontang Utara itu ditahan di Mapolres Bontang. Pelajar SMP itu dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post