REKAMAN kamera pengawas alias CCTV menjadi petunjuk utama terungkapnya kasus pembobolan warung di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria berinisial S (26) diamankan polisi setelah diduga masuk ke dalam warung dengan cara merusak dinding bangunan dan membawa kabur sejumlah barang serta uang tunai.
Kasus pencurian itu terjadi di sebuah warung di pinggir Jalan Propinsi RT 013, Kelurahan Waru. Pemilik warung, R (23), awalnya tidak langsung menyadari tempat usahanya dibobol. Ia baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali dari libur dan memeriksa kondisi warungnya.
Saat mengecek isi warung, korban mendapati sejumlah barang dagangan berpindah posisi. Beberapa barang lainnya juga hilang. Kondisi itu membuat korban curiga hingga akhirnya memeriksa rekaman kamera pengawas yang terpasang di lokasi.
Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria masuk ke dalam warung sekitar pukul 04.00 Wita. Pria tersebut diduga mengambil sejumlah barang dagangan dan uang tunai yang tersimpan di dalam warung. Temuan itu kemudian diperkuat dengan kondisi bangunan warung yang sudah rusak.
Korban lalu memeriksa bagian belakang bangunan dan menemukan dinding warung berlubang. Lubang pada dinding itu diduga menjadi jalur masuk pelaku saat beraksi. Akibat pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya mengatakan laporan diterima polisi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Waru langsung melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan rekaman CCTV.
“Unit Reskrim Polsek Waru melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Lilik.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan S (26) yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga menyita satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres PPU untuk melengkapi proses hukum. Terduga pelaku disangkakan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. [RIL/IR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















