pranala.co – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang beraksi berpura-pura sebagai petugas dari kepolisian. Pelaku berinisial LO (40) itu ditangkap polisi belum lama ini saat sedang berada di rest area Tol Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti paketan sabu-sabu yang hendak diantarkannya ke seseorang di Balikpapan. Selain narkoba golongan I tersebut, polisi turut mengamankan perlengkapan penyidik polisi di dalam mobil pelaku. Diduga pelaku menggunakannya agar bisa mengaku-ngaku sebagai anggota polisi dalam melancarkan aksinya.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko berujar pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan LO berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
“Anggota Ditresnarkoba menindaklanjuti atas informasi masyarakat mengenai pengiriman sabu-sabu dari Kota Samarinda menuju Kota Balikpapan,” ucapnya dalam konferensi pers di Mako Polda Kaltim, Senin (19/9/2022).
Anak buah AKBP Rino Eko yang kala itu melakukan penyelidikan berhasil membuntuti pelaku yang sedang memacu mobilnya melintas di jalur tol dari arah Samarinda menuju ke Balikpapan.
“Pelaku saat itu berhenti di rest area dan kami langsung melakukan penyergapan. Ternyata benar, petugas kami berhasil menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu yang hendak dibawa pelaku ke Kota Balikpapan,” ucap AKBP Rino.
Polisi yang melakukan penggeledahan sempat dibuat terkejut, dan mengira pelaku seorang polisi. Pasalnya, ditemukan sejumlah alat dan perlengkapan yang digunakan penyidik Polri.
“Saat petugas kami melakukan penindakan, bahkan yang bersangkutan menggunakan identitas kepolisian, baik di KTP bertuliskan pekerjaan sebagai polisi, termasuk tanda-tanda alat seperti penyidik dan sebagainya,” terangnya.
Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain, berupa senjata air softgun lengkap dengan pelurunya yang tersimpan dalam tempat berbentuk granat.
Selain itu, petugas turut mendapati sebuah kalung yang bertuliskan reserse, emblem kepolisian dan penyidik, hingga borgol. “Pelaku juga memiliki beberapa catatan kriminal yang saat ini sedang ditangani di Polres Bontang,” bebernya.
Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku pun mengakui kalau dirinya bukanlah anggota kepolisian, melainkan polisi gadungan. Petugas yang melakukan pengecekan data anggota kepolisian jajaran Polda Kaltim juga tidak menemukan data-data dari pelaku.
“Bersangkutan hanya menggunakan identitas kepolisian. Di KTP pekerjaannya sebagai anggota Polri, tapi itu palsu. Kami temukan juga lencana, borgol, rompi serta pistol jenis air softgun,” jelasnya.
Lebih lanjut AKBP Rino mengatakan setelah mengamankan pelaku, penyidik melakukan pengembangan dengan menggeledah di tempat tinggal LO di Kota Samarinda.
“Di lokasi itu, petugas kembali menemukan beberapa paket sabu-sabu. Setelahnya pelaku dibawa ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” ungkap Rino.
Dia menyampaikan Ditresnarkoba turut berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kaltim untuk menelusuri motif pelaku yang menggunakan atribut kepolisian.
“Dalam penanganan kasus ini kami bekerja sama dengan Ditreskrimum karena diduga ada pelanggaran pidana lain yang dilakukan tersangka,” kata perwira menengah Polri tersebut.
Tim penyidik Ditresnarkoba juga sedang melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dan hendak dikirimkan kepada siapa.
Sementara ini, polisi gadungan tersebut mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post