SAMARINDA, pranala.co – Seorang pria (44) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) rudapaksa keponakan alias memperkosa keponakannya sendiri berusia (17) hingga hamil 5 bulan.
Kelakukan bejat itu baru ketahuan usai laporan dari bibi korban. Pelaku pun ditangkap polisi di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku ditangkap usai polisi mendapat laporan dari bibi korban yang mencurigai perubahan tubuh keponakannya.
BACA JUGA: Bela Anak Dicabuli Tetangga, Ayah di Samarinda Malah jadi Terdakwa
Setelah dibujuk, akhirnya korban mengakui kalau saat ini dirinya sedang hamil karena diperkosa oleh pamannya. Korban merahasiakan kehamilannya karena diancam sang paman.
Kejadian berawal saat pamannya berkunjung ke rumah keponakannya. Pelaku sebelumnya mengetahui kalau kedua orangtua korban sedang berada di Sulawesi. Pelaku melancarkan aksinya saat korban sendirian.
Saat datang ke rumah korban, pelaku ini langsung masuk kamarnya korban. Kondisi rumah saat itu hanya ada korban sendirian, karena orang tuanya korban lagi di Sulawesi.
Pria bejat tersebut membuka pintu kamar korban, melihat keponakannya hanya mengenakan celana dalam. Pada saat itu korban sedang berbaring di atas kasur, langsung masuk kamar melampaiaskan nafsu birahinya, meski korban sempat mengusirnya.
Pelaku merayu korban namun korban tetap menolak. Akhirnya pelaku memaksa dan mengancam. Setelah kejadian yang pertama, pelaku kembali melakukan perbuatannya lagi, hingga akhirnya korban hamil, sekarang lima bulan.
Saat proses pemeriksaan pelaku sempat mengelabui pihak polisi dengan memberikan keterangan palsu terkait kronologis pemerkosaan. Pelaku mengakui bahwa ponakanya yang membujuk untuk ke rumah korban.
BACA JUGA: Dendam sama Istri, Adik Ipar Dicabuli
“Awalnya pelaku mengaku kalau korban yang menggoda dia supaya mau datang ke rumah, tetapi langsung dibantah korban. Yang ada itu malah pelaku tiba-tiba datang masuk ke kamar kemudian memperkosa korban,” beber Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda , Iptu Teguh Wibowo dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022).
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari korban maupun saksi. Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (dwi/re)
Discussion about this post