ADA KABAR gembira untuk warga Kota Balikpapan. Khususnya Anda yang punya tunggakan pajak daerah dari tahun 2020 sampai 2025. Pemerintah Kota Balikpapan resmi menghapus denda pajak. Bebas denda seratus persen!
Namun, ingat. Program pemutihan ini ada tenggat waktunya: 30 September 2026. "Kalau dibayar lewat dari 30 September, dendanya berlaku lagi," kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Irfan Taufik, Kamis (3/9/2026).
Irfan menegaskan, kebijakan ini murni penghapusan denda. Untuk pokok pajaknya, tentu saja tetap wajib dibayar.
Bukan cuma Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat jatah "diskon" denda ini. Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, hingga Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga ikut dibebaskan dari denda.
Kenapa Pemkot Balikpapan sampai melempar relaksasi ini?
Jawabannya jujur dan gamblang: kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat masih tertahan. Kas daerah perlu suntikan segar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Andalan kita sekarang ya dari sektor pajak dan retribusi," terang Irfan.
Usaha BPPDRD memang tidak main-main. Perusahaan raksasa pun ditagih. Angkasa Pura, misalnya, sudah menyetor pajak hingga Rp17 miliar.
Bahkan, BPPDRD baru saja menyambangi manajer aset PT Pertamina. Hasilnya manis: Pertamina siap membayarkan PBB tahun ini dengan nilai fantastis, sekitar Rp105 miliar.
Jika raksasa BUMN saja patuh bayar pajak, bagaimana dengan warga biasa? Pemkot paham, kadang warga malas bayar pajak bukan karena tak punya uang. Tapi karena ribet.
Bayar Pajak Cukup dari Layar HP
Urusan ribet itu kini dipangkas habis. BPPDRD Balikpapan makin adaptif dengan teknologi.
Masyarakat kini tak perlu lagi antre di kantor pajak atau pusing mencari lembaran kitir. Cukup buka aplikasi Kontengan yang ada di dalam super-app E-Manuntung milik Pemkot Balikpapan.
Cara pakainya simpel sekali:
Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
Tagihan langsung muncul di layar.
Kalau tagihannya di bawah Rp10 juta, tinggal scan kode QR lalu bayar nontunai. Bukti bayar langsung terbit.
Bagaimana kalau tagihannya di atas Rp10 juta? Tinggal buka layanan berbasis web e-Payment, ketik NOP, dan bayar lewat transfer bank.
Untuk Anda yang tidak terbiasa dengan aplikasi HP, BPPDRD juga menyiagakan armada mobil keliling. Cukup bawa NOP ke petugas di mobil keliling, scan QR, beres!
Fitur 'Sapa Warga': Pak RT Kini Punya Radar Pajak
Inovasi aplikasi Kontengan tidak berhenti di situ. Ada fitur menarik bernama Sapa Warga yang khusus dipegang oleh Ketua RT.
Melalui sistem ini, Pak RT bisa memantau peta kepatuhan pajak warganya secara real-time. Ada penanda warna yang sangat jelas: warga yang sudah bayar bertanda biru, sedangkan yang belum bertanda merah.
Bukan untuk "mempermalukan", tapi untuk membantu pemutakhiran data.
Sebab, jumlah pegawai Bapenda cuma 96 orang. Tidak mungkin mereka mendatangi ribuan RT satu per satu untuk mengecek bangunan baru.
"Kalau ada tanah kosong yang tiba-tiba sudah jadi rumah atau tempat usaha, Ketua RT bisa memperbarui datanya di aplikasi. Ini jadi pegangan mereka," tutur Irfan.
Mumpung denda dihapus dan cara bayar makin gampang, tidak ada alasan lagi untuk menunda. Ingat, tanggal 30 September tinggal menghitung hari. Jangan sampai menyesal saat denda pajak kembali menumpuk. (*)















