BALIKPAPAN – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan umat Islam. Keputusan ini diambil dalam rapat lintas sektor bersama para ulama dan berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras seberat 3 kilogram per jiwa. Jika dikonversi ke dalam nilai rupiah, maka besaran zakat fitrah tahun ini berkisar antara Rp48 ribu hingga Rp54 ribu per orang.
“Terdapat tiga kategori nominal zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu batas tertinggi sebesar Rp54 ribu per jiwa, batas sedang Rp51 ribu per jiwa, dan batas terendah Rp48 ribu per jiwa,” ujar Masrivani, Ahad (2/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk rupiah harus tetap mengacu pada harga beras yang dikonsumsi oleh masing-masing individu sehari-hari. Jika seseorang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan, maka dianjurkan untuk membayar sesuai dengan harga konsumsi pribadi.
“Misalnya, jika seseorang biasa mengonsumsi beras premium dengan harga tertinggi, maka sebaiknya ia membayar zakat fitrah sebesar Rp54 ribu,” tambahnya.
Masrivani juga mengungkapkan bahwa nominal zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yang hanya memiliki satu kategori, yakni Rp48 ribu per jiwa. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar dan kebiasaan konsumsi beras masyarakat, baik premium maupun medium.
Selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Fidyah merupakan zakat pengganti bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dengan alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.
Masrivani menjelaskan bahwa fidyah dihitung berdasarkan standar makanan pokok, yaitu satu mud atau setara dengan 750 gram beras. Jika dikonversi dalam rupiah, nilai fidyah yang ditetapkan adalah Rp35 ribu per hari.
“Artinya, jika seseorang tidak berpuasa selama tiga hari dan ingin mengganti dengan fidyah, maka ia harus membayar Rp35 ribu dikalikan tiga hari, yaitu sebesar Rp105 ribu,” jelasnya.
Kemenag Balikpapan berharap masyarakat dapat memahami dan memenuhi kewajiban zakat fitrah dan fidyah sesuai ketentuan yang berlaku. Umat Islam diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerima tepat waktu. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post