BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong para investor untuk rutin melaporkan perkembangan investasi mereka melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan. Langkah ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan sesuai regulasi.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada penerbitan izin usaha, tetapi juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha.
“Laporan LKPM menjadi instrumen penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan regulasi yang berlaku. Kami terus mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi kewajiban ini secara rutin,” ujar Aspiannur, Selasa (25/2/2025).
Sepanjang tahun 2024, DPMPTSP Kota Bontang telah menerbitkan 2.589 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 1.269 izin usaha. Dengan pertumbuhan investasi yang pesat, pelaporan LKPM menjadi sarana untuk memantau perkembangan usaha dan mencegah potensi pelanggaran aturan.
Selain itu, DPMPTSP Bontang secara rutin mengadakan bimbingan teknis untuk mempermudah pelaku usaha dalam menyusun dan mengirimkan LKPM tepat waktu. Dalam kegiatan ini, pengusaha diberikan panduan agar laporan mereka sesuai ketentuan, sehingga proses verifikasi dan pengawasan dapat berjalan lancar.
“Pelaporan LKPM yang tepat waktu tidak hanya mendukung kelancaran izin usaha tetapi juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas. Kami berkomitmen membantu pelaku usaha agar dapat menjalankan kewajiban ini dengan mudah, sehingga usaha mereka tetap legal dan terhindar dari sanksi administrasi seperti pembekuan izin,” jelas Aspiannur.
Ia juga menegaskan bahwa pengisian LKPM yang konsisten berperan penting dalam membangun kepercayaan pemerintah terhadap pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, diharapkan iklim investasi di Bontang semakin kondusif dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post