SAMARINDA – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kaltim telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025/1446 H, dengan kisaran harga mulai dari Rp33.000 hingga Rp85.000 per jiwa, tergantung wilayah dan kualitas beras.
Kepala Kemenag Kaltim, H. Abdul Khaliq, menjelaskan bahwa zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim.
“Zakat fitrah memiliki peran penting dalam membersihkan jiwa, sementara zakat mal membersihkan harta. Selain itu, zakat juga menjadi sarana untuk membantu sesama yang membutuhkan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kemenag, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan perwakilan pedagang beras setempat, besaran zakat fitrah di Kaltim bervariasi sesuai harga beras di masing-masing kabupaten/kota.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kaltim juga menetapkan besaran fidyah untuk menggantikan puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya. Fidyah dibayarkan per hari per jiwa, dengan kisaran harga mulai dari Rp13.000 hingga Rp45.000, tergantung wilayah.
Abdul Khaliq menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kami melibatkan Kemenag Kabupaten/Kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta pedagang beras yang memahami harga pasar. Ini untuk memastikan besaran zakat sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah di tempat tinggalnya selama satu tahun. “Lebih afdol membayar zakat di mana kita tinggal. Bisa melalui LAZ (Lembaga Amil Zakat), musholla, atau masjid terdekat. Ini agar penyalurannya lebih jelas dan tepat sasaran,” tambah Abdul Khaliq.
Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan menunaikan zakat, umat Islam turut membantu meringankan beban saudara-saudara yang kurang mampu, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Mari kita tunaikan zakat fitrah tepat waktu dan sesuai ketentuan. Ini adalah bentuk ibadah sekaligus kepedulian kita terhadap sesama,” pesan Abdul Khaliq. (*)
DAFTAR PENETAPAN ZAKAT FITRAH DAN FIDYAH KABUPATEN/KOTA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2025/1446 H
No. | Kabupaten/Kota | Zakat Fitrah (Beras) | Kadar Beras | Fidyah (Rp/Hari/Jiwa) |
---|---|---|---|---|
1 | Samarinda | Rp65.000 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp40.000 (Tertinggi) |
Rp58.000 (Sedang) | Rp25.000 (Sedang) | |||
Rp54.000 (Terendah) | ||||
2 | Balikpapan | Rp54.000 (Tertinggi) | 0,75 Kg | Rp35.000 |
Rp51.000 (Sedang) | ||||
Rp48.000 (Terendah) | ||||
3 | Bontang | Rp68.400 (Tertinggi) | 0,675 Kg | Rp18.000 (Tertinggi) |
Rp60.800 (Sedang) | Rp14.000 (Sedang) | |||
Rp53.200 (Terendah) | ||||
4 | Kutai Kartanegara (Kukar) | Rp50.000 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp30.000 |
Rp45.000 (Sedang) | ||||
Rp35.000 (Terendah) | ||||
5 | Kutai Timur (Kutim) | Rp50.000 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp25.000 |
Rp45.000 (Sedang) | ||||
Rp40.000 (Terendah) | ||||
6 | Kutai Barat (Kubar) | Rp76.000 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp40.000 |
Rp65.000 (Sedang) | ||||
Rp57.000 (Terendah) | ||||
7 | Penajam Paser Utara (PPU) | Rp48.000 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp45.000 |
Rp43.000 (Sedang) | ||||
Rp38.000 (Terendah) | ||||
8 | Paser | Rp47.500 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp13.000 |
Rp37.500 (Sedang) | ||||
Rp33.000 (Terendah) | ||||
9 | Berau | Rp47.000 (Tertinggi) | 0,675 Kg | Rp40.000 |
Rp41.000 (Sedang) | ||||
Rp35.000 (Terendah) | ||||
10 | Mahakam Ulu (Mahulu) | Rp85.000 (Tertinggi) | 0,7 Kg | Rp45.000 |
Rp75.000 (Sedang) | ||||
Rp65.000 (Terendah) |
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post