WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), Mugiyanto, menggelar Kuliah Umum ke Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (23/06/2026) dalam rangka kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi mahasiswa.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia, khususnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perlindungan hak warga negara yang lebih progresif.
Dalam kuliah umum tersebut, Mugiyanto menyambut positif antusiasme mahasiswa serta partisipasi aktif para aktivis yang hadir menyampaikan aspirasi terkait berbagai persoalan kemanusiaan.
Di mana isu-isu krusial seperti kasus pelanggaran HAM masa lalu, dampak pertambangan, hingga isu pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengemuka. Ia menegaskan bahwa forum seperti ini sangat esensial bagi pemerintah untuk mendengarkan langsung suara masyarakat.
Mugiyanto menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan forum yang sangat berharga untuk menjelaskan norma-norma hak asasi manusia serta langkah-langkah yang sedang dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia.
“Kuliah umum hari ini saya pikir ini forum yang bagus, ya saya bisa bertemu dengan ratusan mahasiswa di Universitas Mulawarman, menjelaskan tentang terutama norma-norma hak asasi manusia, apa yang dilakukan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia.” katanya.
Sebagai mantan aktivis yang juga merupakan salah satu inisiator Aksi Kamisan, Mugiyanto menegaskan bahwa dirinya tidak meninggalkan perjuangannya, melainkan melanjutkannya dari dalam struktur pemerintahan sesuai penugasan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menekankan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu merupakan prioritas yang terus dikawal melalui prinsip-prinsip transitional justice.
Terkait pendekatan penyelesaian kasus, Mugiyanto menjelaskan bahwa kementeriannya berpegang teguh pada empat prinsip utama yaitu pengungkapan kebenaran, keadilan, pemulihan, dan upaya mencegah keberulangan.
“Keadilan itu subjektif, dan hak-hak korban itu meliputi kebenaran, keadilan, pemulihan, kemudian upaya untuk mencegah keberulangan. Itu empat prinsip transitional justice yang menjadi pegangan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam bekerja menyelesaikan persoalan pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.” tambahnya.
Lebih lanjut, Mugiyanto menjelaskan bahwa tanggung jawab negara di bidang HAM tidak terbatas pada penyelesaian kasus masa lalu, melainkan juga mencakup perlindungan hak-hak dasar warga negara saat ini.
Dirinya menekankan bahwa memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak dan bebas dari masalah kesehatan seperti stunting merupakan bentuk nyata dari pemenuhan hak asasi manusia yang sedang dikerjakan oleh pemerintah.
Dalam konteks lokal di Kalimantan Timur, Mugiyanto juga menyoroti berbagai laporan mengenai dampak pembangunan IKN terhadap masyarakat sekitar, termasuk masalah ketersediaan air bersih dan ganti rugi lahan.
Dia memastikan telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kepala Otorita IKN, untuk segera menindaklanjuti keluhan warga di Sepaku dan sekitarnya.
”Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau situasi di lapangan melalui peran Kantor Wilayah Kementerian HAM setempat,” tuturnya.
Mugiyanto menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan pembangunan tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat, dan Kementerian HAM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ketat serta mendorong kepatuhan pihak-pihak terkait demi menjamin hak-hak seluruh warga negara terpenuhi dengan baik. [TIA]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













