ISU pelanggaran HAM masa lalu hingga dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mengemuka saat Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Mugiyanto, memberikan kuliah umum di Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (23/6/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa, diskusi berlangsung hangat. Berbagai pertanyaan kritis dilontarkan, mulai dari penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas hingga keluhan warga yang terdampak pembangunan IKN.
Kuliah umum tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi mahasiswa. Salah satu fokus pembahasannya adalah revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah disiapkan pemerintah.
Mugiyanto mengaku menyambut baik antusiasme mahasiswa dan aktivis yang hadir. Menurutnya, forum kampus menjadi ruang penting bagi pemerintah untuk mendengar langsung suara masyarakat.
“Kuliah umum hari ini saya pikir forum yang bagus. Saya bisa bertemu dengan ratusan mahasiswa Universitas Mulawarman dan menjelaskan norma-norma hak asasi manusia serta apa yang dilakukan Kementerian HAM,” ujarnya.
Nama Mugiyanto bukan sosok asing dalam perjuangan HAM di Indonesia. Sebelum masuk pemerintahan, ia dikenal sebagai aktivis dan menjadi salah satu inisiator Aksi Kamisan yang selama bertahun-tahun menyuarakan keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Karena itu, pertanyaan mengenai konsistensinya setelah bergabung ke dalam pemerintahan turut mencuat dalam dialog tersebut.
Mugiyanto menegaskan dirinya tidak meninggalkan perjuangan yang selama ini dijalani. Ia justru mengaku melanjutkan upaya tersebut dari dalam pemerintahan sesuai amanah yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tetap menjadi agenda penting yang terus dikawal melalui pendekatan keadilan transisional atau transitional justice.
Mugiyanto menjelaskan, Kementerian HAM berpegang pada empat prinsip utama dalam menangani pelanggaran HAM masa lalu. Keempat prinsip itu meliputi pengungkapan kebenaran, keadilan, pemulihan korban, serta pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Keadilan itu subjektif, dan hak-hak korban itu meliputi kebenaran, keadilan, pemulihan, kemudian upaya untuk mencegah keberulangan. Itu empat prinsip transitional justice yang menjadi pegangan Kementerian Hak Asasi Manusia,” katanya.
Ia menambahkan, tanggung jawab negara dalam bidang HAM tidak hanya berkutat pada penyelesaian kasus masa lalu.
Pemenuhan hak dasar masyarakat saat ini juga menjadi bagian penting dari kerja pemerintah. Mulai dari akses pendidikan yang layak bagi anak-anak hingga upaya mengatasi stunting, semuanya merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia.
Dalam dialog tersebut, persoalan IKN menjadi salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian.
Mahasiswa dan aktivis menyinggung berbagai laporan warga terkait dampak pembangunan, termasuk persoalan ketersediaan air bersih dan proses ganti rugi lahan.
Menanggapi hal itu, Mugiyanto memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk Otorita IKN.
Ia menyebut sejumlah keluhan masyarakat di kawasan Sepaku dan wilayah sekitar sudah menjadi perhatian pemerintah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Kepala Otorita IKN untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Mugiyanto, negara tidak boleh membiarkan pembangunan berjalan dengan mengorbankan hak-hak warga.
Karena itu, Kementerian HAM akan terus melakukan pengawasan dan memastikan seluruh proses pembangunan tetap menghormati hak masyarakat yang terdampak.
“Pemerintah berkomitmen memantau situasi di lapangan melalui Kantor Wilayah Kementerian HAM setempat,” tuturnya.
Di akhir dialog, Mugiyanto menegaskan bahwa pembangunan dan perlindungan HAM harus berjalan beriringan. Negara, kata dia, wajib hadir memastikan setiap warga tetap memperoleh haknya, bahkan di tengah proyek pembangunan besar seperti IKN. [TIA]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















