pranala.co – Seluruh wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dinstruksikan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan perintah atau instruksi terbaru terkait keputusan pemerintah kembali memperpanjang PPKM.
“Dasarnya melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2022, PPKM Level 1 diberlakukan di seluruh daerah di Kaltim,” jelas Tito Karnavian melalui Inmendagri 39/2022 tersebut, yang dikutip Selasa (2/8/2022).
Dalam beleid itu, diinstruksikan khusus kepada Gubernur Kaltim dan bupati atau wali kota dengan kriteria level satu. Yakni, Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyempaikan PPKM Level 1 juga diberlakukan di seluruh wilayah lainnya di Indonesia,.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal, Selasa (2/8/2022).
Dia menjelaskan penetapan PPKM Level 1 di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Kaltim, didasari pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan.
Safrizal mengatakan terjadi kenaikan kasus Covid-19, tetapi tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit masih rendah.
“Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” pesan Safrizal ZA. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post