WARGA masih diminta menyerahkan fotokopi e-KTP di banyak layanan publik, mulai dari administrasi perkantoran, pendaftaran layanan, hingga check in hotel. Padahal, Kementerian Dalam Negeri menegaskan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengatakan e-KTP seharusnya tidak lagi difotokopi karena kartu identitas itu sudah dilengkapi chip elektronik untuk verifikasi digital.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP,” kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Pernyataan itu menyoroti ironi yang masih terjadi di lapangan. Di tengah dorongan digitalisasi layanan publik, banyak instansi justru tetap meminta masyarakat menyerahkan salinan fisik e-KTP. Fotokopi identitas itu kemudian disimpan sebagai arsip administrasi, sering kali tanpa kepastian bagaimana data pribadi tersebut dijaga.
Menurut Teguh, praktik tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu, aturan administrasi kependudukan juga sebenarnya sudah mengarahkan pemanfaatan e-KTP secara elektronik, bukan dengan menggandakan kartu secara fisik.
Kemendagri menyebut salah satu penyebab praktik itu terus berlangsung adalah karena banyak lembaga masih menggunakan sistem manual. Arsip berbentuk kertas dinilai lebih mudah digunakan dalam proses administrasi sehari-hari.
“Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan chip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi,” ujar Teguh menukil Kompas.com, Jumat (8/5/2026).
Ia mengatakan sejumlah regulasi internal di berbagai instansi juga masih mensyaratkan lampiran fotokopi e-KTP. Karena itu, perubahan tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat, tetapi juga memerlukan pembaruan sistem dan aturan di lembaga pelayanan.
Kemendagri mendorong penggunaan verifikasi digital seperti card reader, web service, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk kebutuhan sederhana, Teguh menilai petugas cukup mencocokkan nama dan foto tanpa harus meminta salinan identitas.
Kekhawatiran pemerintah bukan tanpa alasan. Fotokopi e-KTP memuat data sensitif seperti nomor induk kependudukan, alamat, hingga tanggal lahir. Jika tersimpan tanpa pengamanan memadai, data tersebut rentan disalahgunakan untuk pinjaman online ilegal, pemalsuan identitas, atau penyalahgunaan administrasi lainnya.
Larangan memfotokopi e-KTP sebenarnya sudah muncul sejak 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta e-KTP tidak difotokopi untuk mencegah kerusakan pada chip elektronik di dalam kartu.
Namun lebih dari satu dekade berlalu, praktik tersebut masih menjadi bagian dari prosedur administrasi sehari-hari. Di satu sisi pemerintah mendorong perlindungan data pribadi, tetapi di sisi lain masyarakat masih diminta berkali-kali menyerahkan salinan identitas mereka di berbagai meja pelayanan. [RE/KPS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















