BALIKPAPAN, pranala.co – Konser musik di Balikpapan terancam batal. Terkini adalah Konser musik Kangen Band di Dome yang semula dijadwalkan 16 Juli 2022 dan konser RAN di pantai BSB 22 Juli 2022.
Naiknya kasus Covid-19 secara nasional dan lokal Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi penyebab. Satgas Covid-19 Balikpapan selama dua pekan ini akan evaluasi izin keramaian seperti Konser musik untuk dilakukan penyesuaian jadwal atau ditunda.
BACA JUGA: Gempa di Bontang, Kekuatan Capai 3,8 M
Satgas Covid-19 Balikpapan sedang melakukan evaluasi kegiatan yang mengerahkan atau mengumpulkan massa dalam jumlah ribuan seperti Konser musik.
“Tanggal 5 Juli zona hijau. Kita bakal evaluasi kita sudah masuk zona merah dari 10 Juli lalu. Kita inventaris kegiatan kumpulan massa skala besar minggu ini. Kita koordinasi dengan kepolisian,” kata Kabid Penindakan Satgas Covid-19 Balikpapan Zulkifli, Jumat (15/7/2022) siang.
Menurutnya dengan adanya kenaikan kasus, pihaknya belum dapat mengeluarkan rekomendasi satgas untuk Konser musik.
“Kasus lagi naik kan bisa saja rekomendasi kita tunda. Kita rekomendasi untuk ditunda. Jadi rekomendasi kita susulkan rekomendasi terbaru dan kita koordinasi ke Polres yang keluarkan izin keramaian,” jelasnya.
Dia menerangkan syarat konser harus ada rekomendasi satgas dan izin keramaian dari Polres Balikpapan.
“Karena direkomendasi sudah jelas sewaktu-waktu kalau ada perkembangan Covid itu bisa dievaluasi. Bukan izin ya dievaluasi, tapi keadaan kalau jadwal disesuaikan. Jadwalnya yang kita sesuaikan. Kalau seperti ini jangan dipaksakan. Kita sering kok menunda kegiatan besar gak ada masalah,” tandasnya.
Zul juga menyebutkan sepanjang akhir Juli ini juga ada kegiatan konser di pantai BSB. “BSB ada kan Artis RAN tanggal 22 Juli. Itu evaluasi juga kita tunda. Kita evaluasi PPKM sampai 1 Agustus,” sebutnya.
Di Balikpapan pada Agustus juga akan digelar konser musik gabungan yang menghadirkan Noah di Stadion Batakan.
Berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tanggal 11 Juli 2022 diwajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum. Antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
BACA JUGA: Masih Ada 236.250 Warga Miskin di Kaltim
Per 17 Juli, pemerintah kota meminta agar panitia pelaksanaan pengerahan massa atau konser atau lainnya mewajibkan peserta sudah divaksin booster atau jika belum, wajib antigen atau PCR. (das/re)
Discussion about this post