pranala.co – Pemerintah secara resmi memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Keputusan itu dituangkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus. Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.
Dalam perpanjangan kali ini, aturan perjalanan masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22.
Dalam aturan tersebut dijelaskan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib tervaksin dosis ketiga, atau booster.
Bagi yang belum juga diimbau untuk melakukan booster atau melampirkan hasil negatif PCR/Antigen sebelum keberangkatan.
Aturan tersebut juga mengatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.
Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan. Serta dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga pada saat keberangkatan.
Bagi baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib membawa hasil negatif RT – PCR 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.
Berlanjut pada pelaku perjalanan anak usia 6 – 17 tahun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT – PCR atau antigen.
Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid, namun perlu pendampingan saat perjalanan.
Sementara bagi angkutan perintis syarat ini dikecualikan, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Berikut syarat naik pesawat terbaru Agustus 2022 semua maskapai penerbangan dalam aturan perjalanan udara.
Syarat Naik Pesawat Lion Air Group
- Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR
- Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan
- Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3×24 jam
- Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Syarat Naik Pesawat Garuda
- Sudah Vaksin dosis ketiga (booster): Sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Sudah Vaksin dosis kedua: Sertifikat Vaksin dosis kedua dan Antigen (maks. 1 x 24 jam) atau RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Sudah Vaksin dosis pertama: Sertifikat Vaksin dosis pertama dan RT-PCR (maks. 3 x 24 jam)
- Belum Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid: RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) dan Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin): Wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
Syarat Naik Pesawat Maskapai Citilink
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes PCR berlaku 3×24 jam atau tes antigen (1×24 jam) sebelum jadwal keberangkatan.
- Penumpang yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
- Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi e-HAC.
- Disarankan tetap membawa hasil cetak dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan. Sebagai antisipasi apabila dibutuhkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara setempat.
- Khusus anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan tes PCR atau tes antigen. Namun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post