pranala.co – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 503 guru.
Ratusan guru ini mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan, untuk di Samarinda, Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK tahap kedua sebanyak 120 guru.
“Totalnya untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA/SMK/SLB untuk kabupaten dan kota se-Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah.
Dilanjutkan Diddy, penerbitan SK PPPK guru ini berdasarkan pembagian wilayah kerja. Di Samarinda ada 120 orang, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) 74 orang.
Sementara untuk Kutai Timur dan Bontang 80 orang. Kutai Kartanegara 107 orang. Kutai Barat dan Mahakam Ulu 39 orang. Paser 32 orang dan Kabupaten Berau 55 orang.
Tahap pertama sendiri, Pemprov Kaltim sudah menerbitkan SK sebanyak 685 orang. Mereka menandatangani kontrak bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim maksimal lima tahun, dan kontraknya bisa diperpanjang
“Tahap pertama ada 685 orang yang sudah didistribusikan ke masing-masing wilayah,” tegasnya.
Diddy bilang, Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, kedudukannya setara dan masing-masing memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Setelah pengangkatan guru honor, nantinya akan dilanjutkan pengangkatan PPPK tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh lapangan
“Tahap ketiga masih ada untuk guru yang sudah lolos passing gradenya dan ada formasinya akan diterima menjadi PPPK. Kalau soal jumlahnya itu kewenangan Pak Gubernur Kaltim,” jelas Diddy. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post