Kutim Salurkan Rp 98,7 Miliar Dana Hibah, Wabup: Jangan Dipakai Foya-Foya!

Suriadi Said
21 Mei 2025 23:18
2 menit membaca

KUTIM, Pranala.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyalurkan dana hibah tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp 98,7 miliar. Dana tersebut diberikan kepada beragam lembaga dan organisasi, mulai dari yayasan keagamaan, forum kemasyarakatan, badan olahraga, hingga institusi pendidikan.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi menegaskan dana hibah tersebut harus digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa bantuan ini bukan untuk digunakan secara serampangan atau tanpa arah manfaat.

“Dana hibah ini bukan untuk bagi-bagi duit ke masyarakat, apalagi untuk foya-foya. Harus ada manfaat yang jelas dan dapat dirasakan penerima,” tegas Mahyunadi saat sosialisasi penyusunan laporan pertanggungjawaban dana hibah di Ruang Damar, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (21/5/2025).

Ia juga berharap, ke depan laporan pertanggungjawaban dari para penerima hibah bisa disusun dengan lebih baik, sehingga Pemkab Kutim bisa konsisten memberikan hibah tiap tahun kepada lembaga yang benar-benar membutuhkan.

Rincian sejumlah alokasi dana hibah besar, antara lain diperuntukan KONI Kutim sebesar Rp 35 miliar untuk mendukung persiapan menghadapi Pra Porprov 2025 dan Porprov 2026.

“Panitia MTQ 2025 juga dapat Rp25 miliar karena Kutim bertindak sebagai tuan rumah penyelenggara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat provinsi tahun ini,” ungkap Plt Kepala Bagian Kesra Setkab Kutim, Nurcholis.

Di bidang pendidikan, lembaga seperti STAIS (Sekolah Tinggi Agama Islam) dan STIPER (Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian) Kutim juga turut menerima dana hibah.

“Hibah kepada KNPI Kutim jangan cuma habis, tapi harus ada hasil. Kalau tidak ada perubahan, berarti gagal,” tandas Nurcholis.

Nurcholis menegaskan, pelaporan pertanggungjawaban dana hibah memiliki pedoman yang harus diikuti. Sosialisasi ini penting agar semua lembaga penerima dapat bersinergi dengan pemerintah, dan menghindari kendala hukum di kemudian hari.

“Kami ingin semua penerima dana hibah tidak hanya tahu cara mengelola, tapi juga menyusun laporan yang benar dan sesuai aturan,” ucapnya mengutip laman Diskominfo Kutim. [RED]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *