Ormas di Bontang Harus Lebih Aktif Lagi, Ada Dana Hibah Menanti

Suriadi Said
8 Mei 2025 07:31
2 menit membaca

Bontang, PRANALA.CO – Di tengah semangat keberagaman dan gotong royong Kota Bontang, peran organisasi kemasyarakatan (ormas) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota Bontang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan dan Standar Pelayanan Badan Kesbangpol, Rabu (7/5/2025), di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Jalan Awang Long.

Kegiatan bertema “Meningkatkan Legalitas dan Kapasitas Ormas Melalui Sosialisasi Aturan, Layanan Pendaftaran, dan Hibah Ormas” itu dibuka langsung Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. Dia menegaskan pentingnya ormas sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga harmoni sosial, keamanan, sekaligus mendorong pembangunan daerah.

“Organisasi kemasyarakatan memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah. Untuk itu, legalitas, kapasitas, dan pemahaman regulasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan,” kata Agus Haris.

Ia menyoroti peran vital 140 ormas yang hadir dalam sosialisasi ini, menekankan bahwa keberagaman budaya dan semangat gotong royong Bontang sangat bergantung pada kontribusi aktif mereka. Namun, Wawali berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai seremoni belaka.

“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman, mempererat kolaborasi, dan bersama-sama membangun Bontang yang aman, tertib, dan sejahtera,” tambahnya.

Agus Haris juga menginstruksikan agar sosialisasi serupa digelar secara berkala. Menurutnya, hubungan baik antara pemerintah dan ormas harus terus dipelihara lewat komunikasi yang efektif, khususnya dalam menyampaikan berbagai program pembangunan daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Bontang, Deddy Haryanto, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh sekira 200 peserta dari berbagai latar belakang ormas, baik yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum, maupun yang belum terdaftar.

Deddy memaparkan data ormas yang dihimpun sejak 2018 hingga 2024. Tercatat ada 76 ormas berbadan hukum, 48 terdaftar di Kemendagri, dan sekira 64 ormas yang belum terlapor.

“Data ini menjadi landasan penting untuk pendataan ulang, yang bertujuan mempermudah penyaluran hibah serta memfasilitasi pembinaan yang lebih terarah,” jelasnya. (*)

Lebih jauh, Deddy menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pemerintah bertanggung jawab dalam membina dan mengawasi ormas, agar bisa berkontribusi dalam pembangunan serta menjaga ketertiban masyarakat.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh ormas di Kota Bontang untuk memperkuat legalitas dan meningkatkan kapasitas, sehingga mampu berperan lebih aktif dan positif dalam mendorong kemajuan daerah. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *