BONTANG, Pranala.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang masih menantikan keputusan resmi terkait sengketa tapal batas wilayah Kampung Sidrap yang kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian, terlebih jika perkara memasuki tahapan mediasi.
“Kalau bisa jangan sampai tiga bulan, apalagi jika sudah masuk ranah mediasi. Masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Agus Haris saat ditemui pada Selasa (20/5/2025).
Agus menjelaskan, apabila mediasi tidak membuahkan hasil—khususnya jika tidak ada titik temu antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim)—maka MK memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Tahun 2017, khususnya Pasal 21, yang menyebutkan bahwa penyelesaian batas wilayah kabupaten/kota harus dimulai dari mediasi gubernur.
“Jika setelah tiga kali pemanggilan oleh gubernur belum ada kesepakatan, atau salah satu pihak tidak pernah hadir, maka di pemanggilan keempat, Gubernur Kaltim dapat mengambil keputusan sepihak,” terang Agus.
Namun demikian, keputusan gubernur itu tetap harus dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan secara resmi. Proses ini, kata Agus, harus dihormati semua pihak, tanpa intervensi atau manuver sepihak yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Jangan ada gerakan tambahan atau sepihak yang bisa menimbulkan polemik baru. Ini masih dalam tahap uji materiil di MK,” tegasnya.
Pemkot Bontang, lanjut Agus, berharap keputusan akhir nanti berpihak pada masyarakat Kampung Sidrap. Ia menyebut, warga di kawasan tersebut selama ini telah menjalani aktivitas ekonomi dan sosial sepenuhnya terintegrasi dengan Kota Bontang.
“Sidrap bukan sekadar tapal batas. Di sana ada ribuan warga yang kehidupannya bergantung pada layanan dan fasilitas Bontang. Kami berjuang demi keadilan dan kepastian hukum bagi mereka,” tutupnya. [ZUHAJI]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















Comments 3