pranala.co – Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak acap kali terjadi. Hal tersebut pun cukup membuat pusing. Sebab KTP merupakan identitas warga Indonesia yang rentan disalahgunakan.
Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang, meminta warga Bontang tidak perlu khawatir ketima KTP hilang atau rusak.
Budiman bilang, masyarakat yang kehilangan kartu identitas ini bisa segera mengurus KTP tersebut agar lekas mendapat penggantinya.
“Apalagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan acuan mengurus berbagai hal,” tuturnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Kata dia, syarat mengurus KTP hilang. Di antaranya mengurus surat keterangan hilang dari kantor polisi dan Kartu Keluarga (KK) ke Disdukcapil. Sementara KTP rusak tidak perlu membuat keterangan hilang. Cukup membawa KK saja.
Selain offline, KTP hilang dan rusak juga bisa diurus secara online di http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/layanan-online dan mengikuti arah di dalam aplikasi tersebut. Seperti nomor KK serta data lainnya.
“Tapi yang bersangkutan harus memiliki e-mail. Karena nanti kita kirim dalam bentuk format PDF,” ujarnya.
Budiman pun mengimbau, masyarakat langsung mengurus mereka KTP hilang atau rusak agar tidak disalahgunakan.
Adapun tujuan membuat surat keterangan hilang di kepolisian sebagai bentuk antisipasi jika KTP hilang tersebut ditemukan orang yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan. [ADS/MH]
Discussion about this post