https://pranala.co/wp-content/uploads/2022/07/Mari-Beriklan-Bersama-Kami.png
Secara umum, Kartu Identitas Anak memiliki kegunaan sama persis dengan KTP menurut Permandagri nomor 2 tahun 2016 tersebut. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, hingga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
pranala.co, BONTANG – Fungsi kartu identitas anak atau KIA perlu diketahui para orangtua di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Hal ini lantaran KIA menjadi identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP.
Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan dokumen kependudukan untuk anak-anak yaitu berupa akta kelahiran dan dokumen bersama yaitu Kartu Keluarga (KK).
“Jadi sekarang, Ditjen Dukcapil Kemendagri menerbitkan kartu identitas anak sebagai bukti identitas resmi anak,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Budiman, Kamis (26/5/2022).
Secara umum, KIA yang memiliki kegunaan sama persis dengan KTP menurut Permandagri nomor 2 tahun 2016 tersebut. Penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, hingga dapat mencegah terjadinya perdagangan anak.
Oleh karena itu, Budiman mengaku minat masyarakat di Bontang terbilang cukup tinggi untuk membuat KIA ini. Ada 2 jenis KIA, yakni untuk anak usia 0-5 tahun tanpa foto dan untuk anak usia 5-17 tahun menggunakan foto.
“Persyaratannya cukup membawa akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan pas foto untuk anak berusia 5 tahun ke atas” jelas Budiman.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orangtua, alamat, dan foto.
Dalam pemberlakuan KIA, Budiman manjutkan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Di dalamnya, disebutkan apa saja yang menjadi tujuan dari rancangan kartu identitas anak. Berikut kegunaan kartu identitas anak :
- Sebagai upaya untuk meningkatkan pendataan warga negara
- Sebagai perlindungan dan pelayanan publik
- Sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Sementara prosedurnya, lanjut Budiman, orangtua bisa datang ke Kantor Disdukcapil Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Utara dengan membawa persyaratan. Selanjutnya, petugas verifikator memverifikasi dan validasi data. Jika data memenuhi syarat, petugas operator melakukan perekaman data.
Tahapan berikutnya, operator melakukan pencetakan, incoding dan register Kartu Identitas Anak (KIA). Dan selesai, warga sudah bisa mendapatkan KIA.
“Enggak lama kok. Jadi ayo segera urus KIA di Disdukcapil Bontang,” ajaknya. [ADS/DISKOMINFO]
Discussion about this post