ANGKA itu mencolok: Rp820 miliar. Mengalir dari Bankaltimtara ke Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar). Bagi DPRD Kalimantan Timur, ini bukan sekadar kredit. Ini soal risiko, tata kelola, dan potensi preseden bagi daerah lain.
Di ruang-ruang rapat, pembahasan tidak lagi berhenti pada “boleh atau tidak”. Fokusnya bergeser: seberapa aman dan siapa yang menanggung risiko jika skema ini goyah.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengakui pihaknya mulai menguliti detail yang sebelumnya tak tampak di permukaan. Rapat dengan manajemen Bankaltimtara digelar. Data teknis diminta. Penjelasan diperluas.
“Kami ingin memastikan semuanya jelas—mulai dari prosedur, jaminan, sampai skema pengembaliannya,” ujarnya.
Namun, dari serangkaian pertemuan itu, satu hal justru menguat: kredit ini berpotensi menjadi pintu masuk praktik serupa di daerah lain.
Informasi yang diterima DPRD Kaltim menyebutkan, sejumlah kabupaten/kota di Kaltim mulai melirik pola pembiayaan yang sama. Bank daerah menjadi tumpuan baru untuk menutup kebutuhan fiskal. Di titik ini, DPRD melihat lebih dari sekadar satu transaksi.
Jika Rp820 miliar ini berjalan mulus tanpa standar yang ketat, ia bisa menjadi model pembiayaan massal—dengan konsekuensi berlapis. “Kami minta prosedurnya disiapkan matang sejak awal. Jangan sampai ini jadi contoh yang justru bermasalah,” kata Ananda.
Pertanyaannya: apakah sistem pengawasan dan mitigasi risiko sudah cukup kuat untuk menahan gelombang itu?
Bankaltimtara bukan bank biasa. Ia adalah BUMD. Modalnya berasal dari APBD dan dana masyarakat. Di sinilah letak kegelisahan DPRD.
Setiap rupiah yang disalurkan bukan hanya keputusan bisnis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas publik. Jika kredit macet, dampaknya tidak berhenti di laporan keuangan—tetapi bisa menjalar ke fiskal daerah.
“Ini uang masyarakat. Kita harus pastikan bank tetap sehat dan tidak menanggung risiko yang tidak terukur,” ujar Ananda.
Karena itu, DPRD menaruh perhatian besar pada dua hal yang kerap luput dari sorotan publik: agunan dan disiplin prosedur perbankan. Sejauh ini, detail keduanya belum sepenuhnya terbuka.
Skema pengembalian kredit disebut akan dibebankan pada APBD Perubahan Kukar. Secara normatif, mekanisme ini sah.
Namun, bagi sebagian anggota dewan, ini justru membuka pertanyaan baru: seberapa kuat APBD menanggung beban tambahan dalam jangka panjang?
Apalagi, fluktuasi pendapatan daerah—terutama yang bergantung pada sektor ekstraktif—tidak selalu stabil. Jika asumsi fiskal meleset, ruang gerak anggaran bisa tertekan. Dan kredit yang hari ini terlihat “aman”, bisa berubah menjadi beban struktural di masa depan.
Di sinilah DPRD memilih bersikap lebih berhati-hati. “Kalau semua prosedur terpenuhi, silakan saja. Tapi kami ingin memastikan tidak ada celah yang berisiko di kemudian hari,” kata Ananda. [RED/TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















