DPRD KALTIM memperketat pengawasan terhadap fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar yang diberikan Bank Kaltimtara kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dewan menegaskan, transparansi dan jaminan kredit menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan risiko keuangan daerah.
Langkah pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi untuk memastikan proses pembiayaan berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan manajemen Bank Kaltimtara guna menggali penjelasan menyeluruh terkait mekanisme pinjaman bernilai besar tersebut.
“Kami sudah mendengar penjelasan awal. Selanjutnya, setelah pimpinan DPRD kembali, akan dijadwalkan pertemuan lanjutan untuk menelaah data teknis secara lebih rinci,” ujar Ananda kepada awak media.
Dalam proses pendalaman, DPRD tidak hanya memanggil pihak bank. Sejumlah instansi turut dilibatkan, di antaranya: Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Inspektorat; dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan menyusul adanya sinyal bahwa sejumlah daerah lain di Kalimantan Timur berpotensi menempuh skema pinjaman serupa untuk mendanai pembangunan.
“Kami ingin prosedur ini disiapkan matang sejak awal, agar bisa menjadi acuan bagi daerah lain,” katanya.
DPRD Kaltim menekankan pentingnya keberadaan agunan yang memadai serta penerapan standar perbankan yang ketat dalam penyaluran kredit tersebut.
Menurut Ananda, hal ini krusial mengingat Bank Kaltimtara merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola dana dari APBD dan masyarakat.
“Ini bank milik daerah. Modalnya dari masyarakat dan APBD. Jadi harus benar-benar dijaga agar tetap sehat dan memberikan manfaat bagi pembangunan,” tegasnya.
Dari hasil pembahasan sementara, diketahui bahwa pengembalian pinjaman akan diakomodasi melalui APBD Perubahan Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk kesepakatan terkait bunga kredit.
Meski demikian, DPRD masih menunggu data rinci terkait besaran bunga dan skema agunan dari pihak perbankan.
DPRD menegaskan, secara prinsip pinjaman daerah kepada bank daerah bukan hal yang dilarang. Namun, seluruh prosedur harus dipenuhi secara ketat, termasuk persetujuan DPRD kabupaten dan pengesahan melalui rapat paripurna.
“Kalau semua prosedur terpenuhi, silakan saja. Yang penting jangan sampai ada tahapan yang terlewati dan berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari,” tutup Ananda. [TIA]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















