Pranala.co, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua pejabat penting sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka adalah AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Kaltim.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang sah,” terang Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, melalui siaran pers, Kamis (18/9).
Penyidik menilai, pasal yang disangkakan kepada keduanya diancam pidana minimal lima tahun penjara. Selain itu, ada kekhawatiran mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Karena itu, AHK dan ZZ langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.
Kedua pejabat itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal, termasuk pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Kasus ini bermula dari alokasi dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kaltim.
Dalam prosesnya, tersangka AHK menyetujui penyaluran dana kepada pihak yang tidak sesuai dengan aturan dan tata kelola hibah. Bahkan, pencairan dana dilakukan tanpa dokumen pendukung yang sah.
Sementara itu, tersangka ZZ diduga menyalurkan dana hibah tidak sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta gagal membuat pertanggungjawaban resmi.
Perbuatan kedua pejabat ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, angka pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi lembaga berwenang.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini. Tujuannya, menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan masyarakat luas. Kami akan terus memberantas sampai tuntas,” tegas Supardi. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















