Pranala.co, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025. Regulasi ini memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Pemutakhiran ini sekaligus menjadi tahapan pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Estafet pembangunan harus dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa,” demikian tertulis dalam lampiran RKP 2025.
RKP 2025 menekankan 83 kegiatan prioritas utama. Dari jumlah itu, ada delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Program ini dirancang untuk memberi dampak nyata dan cepat bagi masyarakat.
Salah satu poin yang menonjol adalah kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.
Berikut 8 program hasil terbaik cepat RKP 2025:
- Makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, plus bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, dan pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.
- Produktivitas pertanian lewat lumbung pangan desa, daerah, hingga nasional.
- Sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, serta renovasi sekolah yang rusak.
- Kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk percepatan penghapusan kemiskinan absolut.
- Kenaikan gaji ASN (guru, dosen, nakes, penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Pembangunan infrastruktur desa, BLT berkelanjutan, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dengan target meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Perbedaan dengan Perpres 109/2024
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, terdapat perubahan penting. Pada Perpres 109 Tahun 2024, poin kenaikan gaji ASN hanya menyinggung guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, termasuk TNI/Polri. Sedangkan pada Perpres terbaru, cakupannya diperluas hingga pejabat negara.
Selain itu, pada poin delapan sebelumnya hanya disebutkan optimalisasi penerimaan negara. Kini, Presiden Prabowo secara eksplisit menargetkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai lembaga baru.
Pemutakhiran RKP ini dinilai sebagai sinyal kuat pemerintahan Prabowo untuk bergerak cepat dalam mengatasi persoalan rakyat. Mulai dari pangan, kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan ASN dan aparat negara.
Sejumlah program seperti makan siang gratis dan pembangunan sekolah unggul diprediksi bakal langsung menyentuh masyarakat luas.
Sementara itu, target pembentukan BPN diyakini akan memperkuat fondasi fiskal Indonesia dalam jangka panjang.
Dengan RKP 2025 yang baru ini, arah pembangunan Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo-Gibran semakin jelas: pro rakyat, berkeadilan, dan berorientasi hasil cepat. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















