Pranala.co, SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim)memusnahkan ratusan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kutim, Sangatta, Selasa (23/9/2025).
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, menegaskan pemusnahan barang bukti adalah bentuk transparansi sekaligus akuntabilitas lembaganya.
“Ini bagian dari kewajiban kami. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dijalankan. Dan pemusnahan barang bukti adalah salah satunya,” kata Reopan.
Ia menyebut, langkah tersebut merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam periode Juni hingga September 2025, Kejari Kutim menangani ratusan perkara. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika.
Data yang dipaparkan, terdapat 149 perkara narkotika dengan total sabu mencapai 1,24 kilogram. Selain itu, ada pula barang bukti dari perkara lain:
Rinciannya; 20 perkara pencurian; 20 perkara perlindungan anak; 6 perkara penganiayaan; 6 perkara kepemilikan senjata tajam; 4 perkara penggelapan; 3 perkara persetubuhan dan pencabulan; 3 perkara perjudian; 2 perkara pembunuhan; 1 perkara penipuan.
Barang bukti yang ikut dimusnahkan antara lain narkotika, senjata tajam, ponsel, pakaian, dan sejumlah barang lainnya.
Reopan menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019.
“Langkah ini juga untuk mencegah agar barang bukti tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti merupakan bukti bahwa Kejari Kutim berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional, bersih, dan berintegritas.
“Ini juga menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dalam menegakkan hukum,” tutup Reopan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















