BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (29/8/2024), dengan barang bukti yang disita selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti yang terkait dengan berbagai kejahatan, termasuk narkotika, kosmetik ilegal, rokok ilegal, hingga barang-barang hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan, dan pemerkosaan.
“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini mencakup narkotika, kosmetik ilegal, rokok ilegal, serta barang-barang dari tindak pidana lainnya,” ujar Slamet saat konferensi pers.
Tujuan pemusnahan ini adalah untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak lagi bisa disalahgunakan dan untuk menegaskan peran kejaksaan sebagai eksekutor dalam penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sejumlah besar barang dari berbagai kasus, antara lain 134 gram sabu, 6.200 butir pil double L, 712 gram ganja, 24 unit ponsel, 126 dus kosmetik ilegal, 140 slop rokok ilegal, 27 buah timbangan sabu, 24 senjata tajam, dan sejumlah pakaian terkait kasus kejahatan.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali, termasuk melarutkan, membakar, hingga merusak barang bukti. Langkah ini diambil untuk menjamin kepastian hukum dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status barang bukti yang telah diputuskan.
“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa seluruh barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada lagi pertanyaan mengenai keberadaan atau potensi penyalahgunaannya,” tambah Slamet.
Pemusnahan ini menunjukkan transparansi dan komitmen Kejari Balikpapan dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional. Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post