BALIKPAPAN – Anggota DPRD Paser Kalimantan Timur (Kaltim) Ahmad Rafi’i sudah ditahan Kejaksaan Negeri Balikpapan (Kejari) Kalimantan Timur (Kaltim).
Anggota DPRD dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) ini sempat menjalani penyidikan kasus penggunaan surat palsu ditangani Kepolisian Daerah Kaltim. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.
Dari sumber salah satu anggota DPRD Paser lainnya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, penahanan AR sejak 18 September. Penyidik menyerahkan AR ke Rutan Kelas II Balikpapan beserta barang bukti, dengan perkara tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP.
AR sejak saat itu sudah di rutan, kewenangan selanjutnya menjadi tahanan hakim. Sidang perdana AR dijadwalkan Rabu 27 September. “Hari ini (kemarin) saya rencana menghadiri sidangnya,” kata anggota DPRD senior itu.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan (Kejaksaan) sepekan lalu,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan Handaya Artawijaya, Selasa (26/9/2023).
Handaya mengatakan, anggota legislatif DPRD Paser tersebut langsung ditahan kejaksaan saat masuk prosesi tahap dua penyidikan kasusnya. Saat penyerahan tersangka berikut barang bukti (BB) dari kepolisian ke kejaksaan.
Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu anggota DPRD Paser ini. “Saat itu langsung kami tahan untuk kurun waktu 20 hari ke depan,” paparnya.
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. “Kami tahan di Rutan Balikpapan,” tegasnya.
Selama sepakan berjalan ini, Handaya menyatakan kasusnya segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Rabu 27 September 2023. Persidangan pertama masuk dalam tahap pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penggunaan surat palsu kepada terdakwa Ahmad Rafi’i.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
“Sekarang statusnya dalam penahanan dari pihak pengadilan,” paparnya.
Polda Kaltim yang menangani penyidikan kasus penggunaan surat palsu Anggota DPRD Paser Ahmad Rafi’i. Setelah beberapa saat penyidikan kasusnya akhirnya berhasil dilimpahkan ke Kejari Balikpapan.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo masih mengonfirmasikan kasusnya ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
“Nanti saya sampaikan pada reskrimum dulu ya, saya belum tahu kasusnya,” paparnya saat dihubungi.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Paser Hendra Wahyudi mengaku kaget atas penahanan AR. Wahyudi mengatakan dia sudah berkomunikasi melalui sambungan telepon.
Lebih jauh Hendra menjelaskan seorang anggota DPRD dapat diganti antar waktu (PAW) dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah berhalangan tetap. Oleh karenanya, DPRD Paser masih menunggu keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), baru melakukan proses administrasi.
“Kami semua menuggu proses hukum yang sedang berjalan. Kalau nanti ada surat yang inkrah dari penegak hukum, kita siap memproses,” katanya.
Direncanakan, awal Oktober 2023 Badan Kehormatan DPRD Paser akan menggelar rapat internal membahas permasalahan etik yang dilakukan oleh AR. Saat rapat BK akan ditelusuri permasalahan yang sebenarnya.
Proses pengajuan PAW bisa diproses apabila enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan surat PAW sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Paser. (*)
Discussion about this post