POLRESTA Samarinda menggerebek gudang minuman keras berkedok sebuah toko sembako di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Sabtu (26/3/2023) malam lalu.
Penggerebekan toko sembako di Samarinda itu dilakukan setelah petugas menerima informasi aktivitas penjualan miras tanpa izin dan bertepatan dengan bulan Ramadan 1444 H. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pemilik warung tidak dapat berkelit setelah polisi melakukan penggeledahan dan menemukan minuman keras alias miras. Total barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut sebanyak 288 botol berbagai merek.
“Ratusan botol miras itu kami sita dari sebuah warung di Kadrie Oening dalam operasi penyakit masyarakat pada bulan Ramadan. Semua barang bukti disita dan pemilknya mendapat tindakan tipiring,” jelas Kapolresta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya, ratusan botol miras itu akan segera dimusnahkan untuk menghindari potensi penyalahgunaan. Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolresta Samarinda.
Kapolresta menambahkan, selama Ramadan, Polresta Samarinda menggencarkan Operasi Pekat Mahakam 2023 untuk mengantisipasi potensi penyakit masyarakat, terutama peredaran miras.
“Kami mengajak dan mengimbau masyarakat untuk menghindari kegiatan menjual miras di toko maupun warung miliknya. Laporkan jika menemukan adanya dugaan tindakan pidana. Jangan main hakim sendiri. Kami tetap akan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post