JERIT petani dari Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), makin keras terdengar. Sudah 8 bulan mereka hidup di tengah lumpur yang menenggelamkan kebun sawit, memutus sumber penghasilan, sekaligus menyisakan rasa marah yang belum reda.
Yang paling terpukul adalah para pemilik lahan produktif yang kini berubah seperti kubangan tanah mati. Lumpur setebal hampir 50 sentimeter menutup area perkebunan. Pohon sawit menguning, sebagian tumbang, sebagian lagi perlahan mati.
Warga menduga kerusakan itu dipicu aktivitas pertambangan batubara milik PT Karya Putra Borneo (KPB) dan PT Anugrah Bara Kaltim (ABK). Air limbah disebut mengalir langsung ke area kebun tanpa pengolahan memadai.
Krisis ini berlangsung sejak Oktober 2025 dan hingga kini belum benar-benar selesai. Sekitar 5 hektar lahan warga terdampak. Kerusakan paling parah dialami lahan milik Muhtar, Asman, Suryadi, dan Agus Mujari dengan luas hampir 2 hektar.
Muhtar mengaku lelah menghadapi situasi yang tak kunjung menemukan titik terang. Ia mengatakan warga sudah berulang kali menyampaikan keberatan, namun solusi konkret belum juga terlihat.
“Banjir lumpur ini sudah berlangsung selama delapan bulan sejak Oktober 2025. Kami sangat dirugikan karena aktivitas tambang mengalirkan air limbah tanpa kolam pengendap atau pengolahan limbah, sehingga langsung mencemari kebun kami,” ujar Muhtar usai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal tanah yang rusak. Ada kehidupan yang ikut terseret. Sawit yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga mendadak kehilangan nilai.
Sekitar 50 persen tanaman sawit di area terdampak disebut mati. Tanah yang tertutup lumpur juga dinilai sulit dipulihkan dalam waktu cepat.
Di tengah kerugian itu, perusahaan sempat menawarkan skema ganti rugi. Nilainya berkisar Rp20 juta hingga Rp70 juta untuk lahan sekitar 2 hektar. Tawaran tersebut langsung ditolak warga.
Muhtar menilai angka itu jauh dari nilai ekonomi kebun sawit produktif yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghasilan masyarakat.
“Satu hektar sawit produktif bisa menghasilkan sekitar dua ton per bulan. Usia produktifnya sampai 25 tahun. Jadi angka yang mereka tawarkan sama sekali tidak sebanding dengan kerugian kami,” katanya.

Warga kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 ribu per meter persegi. Angka itu disebut mengacu pada standar Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara dan harga pasaran lahan di wilayah tersebut.
“Masyarakat meminta ganti rugi Rp100 ribu per meter persegi. Itu sudah sesuai standar Disbun Kukar dan harga tanah di sana,” tegas Muhtar.
Tak hanya soal nominal kompensasi, warga juga menolak tawaran tukar guling lahan yang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Mereka mengaku tidak nyaman jika harus berkebun di area operasional tambang. Aktivitas petani disebut kerap dibatasi dan diawasi ketat oleh pihak keamanan perusahaan.
Situasi itu membuat sebagian warga merasa kehilangan rasa aman di lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup mereka sendiri.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi maupun tindak lanjut konkret dari pihak PT KPB dan PT ABK terkait tuntutan masyarakat.
Warga menegaskan tak akan berhenti sampai ada penyelesaian yang dianggap adil. Jika negosiasi kembali buntu, mereka bersiap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Surat pengaduan rencananya akan dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM. Warga juga akan melaporkan dugaan tidak adanya fasilitas settling pond atau kolam pengendap di area operasional perusahaan. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















