DUA pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), harus berurusan dengan polisi di usia yang masih sangat muda. Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Yang membuat kasus ini mengejutkan, barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Totalnya mencapai 854,67 gram sabu.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin malam, 11 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Brigjen Katamso RT 016, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang, Widho Anriono, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, dua remaja yang berboncengan menggunakan sepeda motor diamankan di lokasi.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang remaja saat berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Widho dalam press rilis, Selasa (26/5/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAP (17), siswa kelas 1 SMK yang tinggal di Kelurahan Api-Api, dan R (18), pelajar kelas 2 SMK asal Tanjung Laut.
Saat penggeledahan awal, polisi menemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak rokok. Barang itu diakui milik salah satu tersangka.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor yang mereka gunakan. Polisi kembali menemukan tiga bungkus sabu lain yang disembunyikan di bagian dashboard dan dilakban cokelat.
Kasus ini ternyata belum berhenti di situ.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah salah satu tersangka. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan 15 bungkus sabu beserta sejumlah barang bukti lain.
“Pengembangan kami lakukan hingga ke rumah salah satu tersangka, dan di sana kembali ditemukan 15 bungkus sabu beserta barang bukti lainnya,” kata Widho.
Dari tangan MAP, polisi menyita tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram, satu kotak rokok, iPhone 8 Plus warna merah, serta sepeda motor Scoopy hitam abu-abu.
Sedangkan dari tersangka R, polisi mengamankan 18 bungkus sabu dengan berat mencapai 853,2 gram, dua bundel plastik klip, dan iPhone 13 warna biru.
Kini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan, minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















