LANGKAH besar transisi energi di Indonesia resmi memasuki babak baru. Per 1 Juli 2026, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan biodiesel dengan campuran 50 persen minyak kelapa sawit atau B50.
Kebijakan nasional ini membawa angin segar yang sangat dinantikan ke wilayah hilir. Di Kalimantan Timur (Kaltim), program B50 kelapa sawit Kaltim diproyeksikan menjadi penyelamat sekaligus pendongkrak kesejahteraan para petani rakyat.
Pemprov Kaltim melihat regulasi baru ini bukan sekadar angka di atas kertas. Ini adalah peluang konkret untuk menyerap hasil bumi dari keringat ratusan ribu petani mandiri di Benua Etam.
Dinas Perkebunan Kaltim mencatat, taruhan ekonomi di sektor ini sangatlah besar. Luas perkebunan kelapa sawit rakyat di Kaltim saat ini telah menyentuh angka 225 ribu hektare. Dari hamparan hijau tersebut, lahir produksi raksasa mencapai 741 ribu ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun.
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menegaskan optimismenya. Pihaknya menilai kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang masif bagi sektor perkebunan daerah.
“Terutama dari sisi peningkatan pemanfaatan hasil kelapa sawit rakyat,” ujar Ahmad Muzakkir saat dimintai konfirmasi.
Potensi serapan domestik ini dipastikan tidak akan tersendat di rantai pasok. Infrastruktur pengolahan di Kaltim sudah sangat siap.
Saat ini, ada 108 pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi aktif di seluruh wilayah Kaltim. Seluruh korporasi tersebut siap mengolah CPO menjadi bahan baku utama biodiesel.
Tantangan terbesar dalam industri ini selalu klasik: stabilitas harga di tingkat bawah. Seringkali petani kelapa sawit rakyat menjadi pihak yang paling rentan saat harga pasar global bergejolak.
Saat ini, harga TBS sawit Kaltim berada di angka yang cukup menggembirakan, yakni di kisaran Rp3.400 per kilogram. Pemprov Kaltim berkomitmen penuh agar angka ini tidak merosot. Kebijakan B50 justru diharapkan menjadi jangkar yang mengerek harga ke tingkat yang jauh lebih menguntungkan.
Mekanisme pengawasan ketat pun disiapkan. Pemerintah daerah memastikan penetapan harga acuan TBS terus dilakukan secara berkala demi melindungi hak-hak petani.
Muzakkir menambahkan, saat ini daerah sedang mematangkan tahapan implementasi teknis dan rantai distribusinya. Kerja sama erat antara pemerintah dan pihak swasta menjadi kunci agar program ini berjalan mulus tanpa sumbatan.
“Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan penuh sesuai kewenangan. Kami ingin memastikan transisi ke B50 ini benar-benar berdampak pada isi dompet petani kita di daerah,” tegas dia. [RIL/ID]

















