JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk tetap menerima manfaat uang tunai selama enam bulan.
PP Nomor 6 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.
Dalam regulasi baru ini, terdapat sejumlah perubahan terkait manfaat JKP. Salah satunya adalah kenaikan jumlah manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK. Jika sebelumnya, sesuai Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, kini dalam Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran manfaat JKP ditetapkan sebesar 60 persen dari upah per bulan dengan jangka waktu maksimal enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah setiap bulan, lama enam bulan,” demikian bunyi aturan baru tersebut.
Selain itu, iuran program JKP juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, dalam aturan baru ini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.
Dalam perubahan ini, pemerintah juga memasukkan ketentuan baru terkait perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Pasal 39A menyebutkan bahwa manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2) dalam pasal tersebut.
Pemerintah juga mengatur batas waktu klaim manfaat JKP melalui perubahan Pasal 40. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja. Selain itu, manfaat juga dihentikan apabila pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK tetap memiliki perlindungan finansial sementara mereka mencari pekerjaan baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja dan mendorong kestabilan sosial serta ekonomi nasional. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post