• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Niaga

Kabar Baik! Pekerja Korban PHK Berhak Terima Gaji selama Enam Bulan

Suriadi Said by Suriadi Said
16 Februari 2025 | 19:33
Reading Time: 2 mins read
0
Kabar Baik! Pekerja Korban PHK Berhak Terima Gaji selama Enam Bulan

Ilustrasi AI

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

JAKARTA – Kabar gembira bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk tetap menerima manfaat uang tunai selama enam bulan.

PP Nomor 6 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.

PILIHAN REDAKSI

Pengangguran Bontang Diklaim Turun 4 Ribu Orang Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

Dua Warga Bontang Korban PHK Tambang Dapat Pendampingan Khusus

1 Mei 2026 | 14:10
PHK Tambang Bontang Berpotensi Tembus 400 Pekerja Lowongan Banyak, Tapi Kenapa Masih Sulit Kerja di Bontang? Laba Minim dan Utang Membengkak, Kinerja Perumda AUJ Bontang Dievaluasi Bontang Penyumbang Pengangguran Terbesar di Kaltim, Wawali Minta Validitas Diuji Ulang

PHK Tambang Bontang Berpotensi Tembus 400 Pekerja

28 April 2026 | 22:35

Dalam regulasi baru ini, terdapat sejumlah perubahan terkait manfaat JKP. Salah satunya adalah kenaikan jumlah manfaat uang tunai yang diterima pekerja korban PHK. Jika sebelumnya, sesuai Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP diberikan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, kini dalam Pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran manfaat JKP ditetapkan sebesar 60 persen dari upah per bulan dengan jangka waktu maksimal enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah setiap bulan, lama enam bulan,” demikian bunyi aturan baru tersebut.

Selain itu, iuran program JKP juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja, dalam aturan baru ini iuran tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen.

Dalam perubahan ini, pemerintah juga memasukkan ketentuan baru terkait perusahaan yang mengalami kebangkrutan. Pasal 39A menyebutkan bahwa manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2) dalam pasal tersebut.

Pemerintah juga mengatur batas waktu klaim manfaat JKP melalui perubahan Pasal 40. Hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja. Selain itu, manfaat juga dihentikan apabila pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan pekerja yang terkena PHK tetap memiliki perlindungan finansial sementara mereka mencari pekerjaan baru. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban pekerja dan mendorong kestabilan sosial serta ekonomi nasional. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Redaksi
Tags: PekerjaanPemutusan Hubungan KerjaPHK
Previous Post

Remaja 15 Tahun di Bontang Alami Kecelakaan saat Menikung Tajam, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Next Post

Trotoar di Jalan R Soeprapto Bontang Bakal Dipercantik, Pemkot Dapat Bankeu Rp24 Miliar

BACA JUGA

Penumpang Sering Tak Terangkut, Rute Tol Laut Bontang-Sulawesi Mulai Dilirik

Penumpang Sering Tak Terangkut, Rute Tol Laut Bontang-Sulawesi Mulai Dilirik

1 Juli 2026 | 17:18
Keren! Petani Bontang Binaan Badak LNG Kini Bisa Racik Pupuk Mahal dari Bahan Sisa

Keren! Petani Bontang Binaan Badak LNG Kini Bisa Racik Pupuk Mahal dari Bahan Sisa

1 Juli 2026 | 15:57
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Jeritan Pengusaha Kuliner Bontang: Listrik Mati Berjam-jam, Dagangan Rusak, Omzet Anjlok

Jeritan Pengusaha Kuliner Bontang: Listrik Mati Berjam-jam, Dagangan Rusak, Omzet Anjlok

30 Juni 2026 | 18:33
Dana Pusat Seret, PAD Kutim 2025 Malah Tembus 124 Persen

Dana Pusat Seret, PAD Kutim 2025 Malah Tembus 124 Persen

30 Juni 2026 | 18:12
Balikpapan Mulai Bersih, Ratusan Reklame Rokok dan Tak Berizin Dicopot Paksa

Balikpapan Mulai Bersih, Ratusan Reklame Rokok dan Tak Berizin Dicopot Paksa

30 Juni 2026 | 18:02
Next Post
Trotoar di Jalan R Soeprapto Bontang Bakal Dipercantik, Pemkot Dapat Bankeu Rp24 Miliar

Trotoar di Jalan R Soeprapto Bontang Bakal Dipercantik, Pemkot Dapat Bankeu Rp24 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved