PRANALA.CO, Balikpapan – Seorang pengusaha berinisial I bin HKA, yang juga menjabat sebagai direktur PT FK, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara).
Pria tersebut diduga terlibat tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Menurut Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, pelanggaran tersebut dilakukan pada tahun 2019.
“Ia yang selaku direktur PT FK diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, padahal mereka telah memungut PPN dari lawan transaksi,” jelas Teddy saat konferensi pers di Balikpapan, Jumat (15/11/2024).
Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.783.298.216. I bin HKA dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-undang ini terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Jika terbukti bersalah, I bin HKA terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, ia juga diancam denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.
Teddy menekankan bahwa Kanwil DJP Kaltimtara tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni memberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi kewajibannya kepada negara sebelum hukum pidana diterapkan.
“Kami mengutamakan upaya ini agar tersangka dapat membayar pajak yang seharusnya disetorkan. Namun, jika tidak, hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.
Penanganan kasus ini melibatkan kerja sama sinergis antara Kanwil DJP Kaltimtara, Kepolisian Daerah Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan. Langkah ini, menurut Teddy, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh wajib pajak.
“Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak tegas,” tambah Teddy. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















