SANGATTA – Tim investigasi kasus video viral joget yang melibatkan pegawai Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kutai Timur (Kutim) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 18 pegawai yang terbukti melanggar disiplin. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 pegawai, baik ASN maupun non-ASN.
“Dari hasil investigasi, sebanyak 24 pegawai telah dimintai keterangan. Setelah dipilah, 18 di antaranya terbukti melanggar disiplin dan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Misliansyah menjelaskan, dari 18 pegawai yang dikenai sanksi, terdiri dari 6 Aparatur Sipil Negara (ASN), 9 tenaga kerja daerah (TK2D), dan 3 tenaga magang. Proses pemberhentian tersebut akan dilakukan kepala dinas, mengingat pengangkatan mereka juga dilakukan oleh dinas terkait.
Sanksi yang diberikan terbagi dalam dua kategori, yakni hukuman berat dan hukuman sedang. Hukuman berat dijatuhkan kepada tenaga magang dan tenaga honorer non-ASN yang terbukti melanggar, berupa pemecatan dari status mereka.
Selain itu, sembilan pegawai TK2D yang melanggar disiplin akan mengalami penundaan dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama enam bulan. Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan dalam kurun waktu satu tahun ke depan.
Sementara itu, enam ASN yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi sanksi mutasi. Mereka akan dipindahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di kecamatan sebagai bentuk hukuman disiplin.
Selain mutasi, terdapat pula sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Lima pegawai mendapatkan pemotongan sebesar 25 persen selama 12 bulan, sementara satu pegawai lainnya dikenakan pemotongan TPP selama enam bulan.
“SK sanksi disiplin sudah selesai dan telah ditandatangani oleh Bupati Kutim. Saat ini, yang masih dalam proses adalah SK mutasi ASN,” terang Misliansyah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutim agar lebih bijak dalam bersikap dan bertindak, baik di dalam maupun di luar kantor.
“Jika ingin mengekspresikan kebahagiaan, sebaiknya dilakukan sewajarnya dan di tempat yang lebih tepat, bukan di lingkungan kerja. Etika, baik di dalam maupun di luar kantor, harus tetap dijaga,” pungkasnya. (antara)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post