BONTANG – Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap akan dibayarkan tanpa terkena efisiensi anggaran. Kepastian ini menjadi angin segar bagi para abdi negara yang tengah menantikan pencairan THR menjelang Idul Fitri.
Menurut Presiden Prabowo, THR bagi ASN akan dicairkan pada Maret 2025, bertepatan dengan momen bulan suci Ramadhan. Dengan perayaan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret dan 1 April 2025, pencairan THR diharapkan dapat membantu ASN dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pencairan THR ASN akan mengikuti skema yang telah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan pola yang sama, THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya. Artinya, dengan prediksi Lebaran pada 31 Maret 2025, maka ASN dapat mulai menerima THR antara tanggal 17 hingga 20 Maret 2025.
Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 yang biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru guna membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Nah, berikut ini besaran masing-masing komponen THR untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2025.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
– Golongan Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
– Golongan Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
– Golongan Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
– Golongan IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
– Golongan IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
– Golongan IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
– Golongan IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
– Golongan IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
– Golongan IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
– Golongan IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
– Golongan IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
– Golongan IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post